Jumat Ini Pemkab Tapsel Cairkan THR

Administrator Administrator
Jumat Ini Pemkab Tapsel Cairkan THR
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Jumat Ini Pemkab Tapsel Cairkan THR

Tapanuli Selatan (Pelita Batak) :

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 pada Jum’at 7 Mei 2021 yang akan datang.

"THR dibayarkan kepada pejabat negara, anggota DPRD dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari PNS, PPPK sampai Tenaga Harian Lepas," ujar Bupati Dolly Pasaribu.

Dikatakannya, THR merupakan hak apatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah Tapsel dan diharapkan bisa digunakan untuk keperluan lebaran.

Untuk mekanisme pencairannya, Dolly Pasaribu telah menandatangani Peraturan Bupati No.187/KPTS/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemkab Tapsel Tahun Anggaran 2021.

Besaran THR yang dibayarkan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Hal ini mengingat kondisi keuangan yang masih butuh perhatian khusus di tengah ketidakpastian wabah Pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 2021

Dana untuk THR yang akan dicairkan tahun ini sebesar Rp.23,90 miliar yang dengan direalisasikannya THR ini dapat diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan perekonomian karena akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan bahwa guna memutus penyebaran Covid-19 ini, pemerintah telah mengambil kebijakan melarang masyarakat untuk mudik di lebaran.

Khusus ASN, Menteri PAN-RB telah menerbitkan larangan mudik melalui Surat Edaran No.8 Tahun 2021. Seluruh ASN Tapsel diharap mematuhi peraturan ini.(STR)

Komentar
Berita Terkini