Jelang Lebaran Truk Barang Non Sembako Dilarang Melintas Jalinsum Aceh- Medan

Administrator Administrator
Jelang Lebaran Truk Barang Non Sembako  Dilarang Melintas Jalinsum  Aceh- Medan
publicdomainvectors.org
Truk

Langkat (Pelita Batak): Seiring larangan truk angkutan barang  bukan sembako roda sepuluh   melintas di Jalinsum Aceh-  Medan  H-7 dan H+7  lebaran Idul Fitri  1437 H, Jumat 1 Juli 2016 kemarin. Sejumlah sopir truk membuat pernyataan  tertulis di hadapan petugas Perhubungan Sumatera Utara, untuk tidak beroperasi ke Medan pukul 10.00 WIB dan melanjutkan perjalanannya di atas pukul 21.00 WIB.

Kepala Pos Pemantau/Res Area Masa Angkutan Lebaran 1437 H - UPTD UPPKB Gebang, H Husaini SH menyebutkan pelarangan truk angkutan barang   sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhut RU Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Lau Lintas, Larangan Pengoperasian Kenderaan Angkutan Barang dan penutupan Jembatan Timbang dijadikan Pos Pemantau Mudik dan Balik Lebaran mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri. Serta adanya SE bersama Dishub Sumut, Dirlantas Poldasu dan DPD Organda Sumut yang melarang truk melintas selama jam padat mudik dan balik Lebaran 2016.  Hal ini bertujuan   agar arus lalulintas khususnya jelang dan seudah lebaran tidak menimbulkan kemacetan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas.

Jembatan Sei Batang Serangan Dibuka

Camat Tanjung Pura Surianto menyebutkan jembatan  Sei Batang Serangan yang selama ini ditutup arus kendaraan karena perbaikan , telah dibuka dan dapat dilalui  pengedara kendaran pribadi dan sepeda motor. Pembukaan jalur tersebut tersebut atas upaya Kapolsek Tanjung Pura, sehingga kemacetan yang selama ini terkonsentrasi  Jalan Teluk Bakung akan terbagi untuk lencaran khususnya  jelang lebaran.(R5)


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini