Ini Penjelasan, 3 Warga Padangsidimpuan Positif Covid 19

Administrator Administrator
Ini Penjelasan, 3 Warga Padangsidimpuan Positif Covid 19
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Sebanyak 3 (tiga) orang warga Kota Padangsidimpuan dinyatakan Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).


Kepala Dinas Kesehatan Sofyan Subri Lubis dalam keterangan persnya di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Selasa 16 Juni 2020 mengatakan   Pasien positif 01 berinisial AS berobat ke Medan sebagai pasien On Cemoteraphy dan di rawat di RS Murni Teguh Medan sejak bulan Nopember 2019 sampai dengan meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020 dan dimakamkan di perkuburan Simalingkar Kec Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel Covid-19 Rumah Sakit

Unirversitas Sumatera Nomor : 3/UN5.3.2.7/KPM/2020 pada tanggal 5 mei 2020 pasien AS dinyatakan positif Covid-19.


Setelah dilakukan komunikasi via telephone, keluarga pasien pada tanggal 11 Mei 2020 sudah kembali ke Padangsidimpuan dan sudah dilakukan rapid test di puskesmas Sadabuan dan hasilnya non reaktif.


Pasien positif 02 berisial RL melaksanakan rapid pertama pada tanggal 29 Mei 2020 dengan hasil reaktif. Kemudian dilakukan rapid test kedua pada tanggal 9 Juni 2020 dengan hasil reaktif.


Pasien tersebut kemudian melakukan inisiatif sendiri untuk memeriksakan swab pada tanggal 10 Juni 2020 di salah satu Rumah Sakit Medan dan berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Juni 2020, perihal penyampaian hasil pemeriksaan sampel covid-19 atas nama inisial RL dinyatakan positif covid-19.


GTPP Covid 19 Kota Padangsidimpuan  melakukan tracking pelacakan kontak erat pasien positif 03 tersebut dan ditemukan 10 orang. Sebanyak 3 orang sudah melakukan test swab, sedangkan 7 orang lainnya telah di rapid test dan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.


Sementara Pasien positif 03 berinisial BWS dinyatakan sebagai pasien covid-19 berdasarkan surat keterangan dari Rumah sakit Universitas Sumatera Utara Nomor 2508/UN5.4.1.1.2/TPM/2020 dan pasien tidak berada di Kota Padangsidimpuan, karena melaksanakan pendidikan spesialis di Kota Medan dan pada saat ini tinggal bersama keluarga pamannya di Medan. "Sudah setahun berada di Medan sesuai surat penyataan keluarganya yang ada pada kita," ujar Sofyan Subri.(STR)

Komentar
Berita Terkini