Hermin Sianipar Bantah Berikan Rp 50 Juta dalam Jual Beli Lahan 43 Hektare Dusun Lumbanjulu Taput

Administrator Administrator
Hermin Sianipar Bantah Berikan Rp 50 Juta dalam Jual Beli Lahan 43 Hektare Dusun Lumbanjulu Taput
Freddy Hutasoit
Pertemuan masyarakat di dusun lumban julu desa Lobu Siregar I

Tarutung(Pelita Batak): Jual beli tanah makin marak di antara empat desa di Kecamatan Siborongborong setelah Menteri Kehutanan menerbitkan suratnya Menhut No :S.271/Menhut-VII/2005, perihal pengembalian lahan seluas 160 hektare  kepada masyarakat Kenegerian Pohan. Padahal belum ada pembagian lahan secara resmi, sudah ada masyarakat melalui oknum-oknum tertentu telah berani menerima dana dari pihak ketiha yang berminat ingin membeli.

 

"Lahan tersebut telah dijual, terbukti telah diterima dana dari Notaris atas nama Hermin Sianipar SH  sebesar Rp 50 juta pada dua minggu yang lalu di dusun lumbanjulu Desa Lobu Siregar I. Dalam informasi pada pertemuan itu, bahwa lahan itu akan diperjualkan sebesar Rp 120 juta per hektare,sementara lahan tersebut yang telah mereka suvei seluas 43 hektare," ungkap Ketua LSM Indonesia Corruption Fighting (ICF) Martua Habeahan kepada Pelita Batak, di Siborongborong, Senin 14 November 2016.

 

Pada pembagian lahan belum ada ditentukan pada empat desa,yakni Desa Pohan Tonga, Lobu Siregar I,Lobu Siregar II dan Pariksabungan. Namun transaksi penjualan lahan telah berjalan di sana. Pemegang kuasa yang telah disampaikan sejumlah tokoh maupun kepala desa diduga telah menerima panjar dari Notaris dari Kabupaten Tobasa sebesar Rp 50 juta tanpa diketahui para sipemberi kuasa.

 

Notaris Hermin Sianipar SH yang berkantor di Kabupaten Tobasa, saat dikonfirmasi melalui selulernya membantah adanya pemberian uang kepada kuasa para tokoh masyarakat Desa Kenegerian pohan sebesar Rp 50 juta atas transaksi penjualan lahan di Dusun Lumban Julu Desa Lobu Siregar seluas 43 hektare. "Tidak ada itu, dan saya tidak mengetahui dalam hal itu," jawabnya singkat.

 

Kepala Desa Pohan Tonga Walben Siahaan mengaku hanya memberikan kuasa pengurusan kepada JS pada pembagian lahan yang telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan sesuai surat Menhut No :S.271/Menhut-VII/2005, dan tidak ada dalam surat kuasa tersebut untuk tentang penjualan lahan.(FH).

Komentar
Berita Terkini