Majelis Hakim yang terdiri dari Marsal Tarigan, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim, Azhary Prianda Ginting, SH dan Arief Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota mengawali sidang dengan memeriksa berkas Surat Kuasa dan Surat Tugas dari para Kuasa Hukum masing-masing Pihak Tergugat, yang juga dicatatkan oleh Panitera Pengganti Rismanto, SH dalam Berkas Perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim selanjutnya menyampaikan akan melakukan Mediasi. Namun, dikarenakan Mediator izin cuti dan baru kembali besok, maka Hakim ketua menawarkan apakah bisa mediatornya dalam hal ini diwakilkan sementara oleh salah satu dari Majelis Hakim untuk bertindak dalam menentukan kapan waktu agenda Mediasinya.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Penggugat tidak keberatan, dan Para Tergugat pun pada dasarnya tidak keberatan Hakim Mediator diwakilkan sementara oleh salah satu dari Majelis Hakim, mengingat untuk menghemat waktu, khususnya hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Tergugat I yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea & Partners.
Kemudian, FX. Denny S. Aliandu, SH mengajukan perbaikan Gugatan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan agar dijadikan bahan Mediasi, yang mana perubahannya hanya pada redaksional saja dan tidak merubah maksud isi Gugatan. Lalu untuk petitum hanya perbaikan poin Nomor 62 diganti menjadi Nomor 8 dan menambahkan frase "Menghukum dan mememerintahkan", juga menambahkan frase "untuk bergabung dengan" pada poin 10 perubahannya (sebelumnya poin 9).
Setelah sidang selesai, Kuasa Hukum masing-masing pihak Penggugat dan Para Tergugat bertemu dengan wakil Hakim Mediator dan telah ditentukan agenda Mediasi pada 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.(danautoba.org)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified