Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016:

Gubenur Sumut Minta Penyusunan TA 2017 Pemkab/Pemko Prioritas Belanja Modal

Administrator Administrator
Gubenur Sumut Minta Penyusunan TA 2017 Pemkab/Pemko Prioritas Belanja Modal
Sekda Sumut mewakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di Polonia Hotel, Medan, Rabu (27/7/2016).

Medan (Pelita Batak)
Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) memerioritaskan alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Demikian sambutan Tengku Erry Nuardi yang dibacakan Sekretaris Daerah Provsu H Hasban Ritonga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meminta 33 Kabupaten dan Kota di Sumut memerioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

“Pak Gubernur berpesan, belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” ujar Hasban dalam acara sosialisasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 di Polonia Hotel, Medan, Rabu (27/7/2016).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota seSumut. Sebagai pembicara Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr Drs Reydonnyzar Moenek M.Devt.M, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, MEcDev dan Assisten Administrasi Umum dan Aset H M Fitriyus Plt Kepala Biro Keuangan H Agus Tripiono.

Dipaparkan, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan Pemerintah Daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal, mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi  58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%.

"Pak Gubernur juga berpesan beberapa hal yang penting lainnya diantaranya agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Untuk itu perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017,” sebut Hasban.

Dalam penyususnan APBD 2017, Pemkab/Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS.

"Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-bbenar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah. Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization,” papar Hasban.

Gubernur Sumut, sebut Hasban, juga berpesan agar Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru.

"Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,” ucap Hasban.

Sementara Dirjen Bina Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek mengingatkan Pemda mengendalikan defisit anggaran. Dia mengatakan bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.

"Tolong kendalikan betul defisit anggaran, tolong yakinkan dewan proyeksi pendapatan. Jangan over espektasi dalam penyusunan target pendapatan Prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan,” pesan Moenek.

Moenek mengaku bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.

"Tetap pertahankan prestasi itu untuk selanjutnya,” pesan Moenek.
(TAp)

Komentar
Berita Terkini