Dishub Sidimpuan : PKL Berdagang Di Badan Jalan Dapat Dipidana

Administrator Administrator
Dishub Sidimpuan : PKL Berdagang Di Badan Jalan Dapat Dipidana
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Dishub Sidimpuan : PKL Berdagang Di Badan Jalan Dapat Dipidana

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat bersama tim gabungan terus mengimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual beli di badan jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Yusnal Daulay melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Aceh Hutasuhut, S.Sos di kantornya, Kamis 1 April 2021.

“Kita menghimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di badan jalan," ujarnya.

Aceh mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan tindakan secara persuasif kepada PKL,  berupa larangan berjualan di sepanjang  Jalan Thamrin agar tidak memicu kemacetan. 

“Kita sampaikan pemberitahuan dengan surat dan teguran kepada PKL di Jalan Thamrin dan tempat lainnya yang ada di Kota Padangsidimpuan," katanya.

Dikatakannya, selama ini banyak PKL khususnya di Jalan Thamrin yang melakukan aktivitas jualannya di badan jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan membuat kemacetan.

“Kita sudah menghimbau melalui personil yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir,” ungkapnya.

Aceh menambahkan, bahwa menurut Undang Undang bagi PKL yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000. Para PKL juga melanggar Peraturan Daerah,” sebutnya.

Ia berharap, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.

Begitu juga kepada tukang becak, Kabid Lalin bersama personil Dishub selalu memberikan pembinaan agar parkir di jalan menunggu sewa satu baris, dan jangan dua baris untuk menghindari kemacetan di jalan raya.(STR)

Komentar
Berita Terkini