Padangsidimpuan (Pelita Batak):
Walau Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.0 1.08/ Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid 19 sudah diterbitkan sejak 30 Maret 2021, namun hingga saat ini belum terealisasi di Kota Padangsidimpuan hingga saat ini.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan malah diduga "merestui" pembelajaran tatap muka (PTM) dengan pola "terselubung" terkesan melakukan pembiaran atas satuan pendidikan yang menghadirkan pelajar ke sekolah tidak dengan pakaian seragam dan terkesan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid 19 maupun syarat PTM terbatas yang diatur oleh pemerintah.
Sesuai SKB 4 Menteri disebutkan, Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan, bertanggung jawab untuk memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka terbatas dengan aman.
Melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS dan melaporkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa kepada kepala daerah dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau
masyarakat pada laman kemdikbud.go.id (kesiapan belajar).
Dari data dalam laman Kemendikbud tersebut baru 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 45 sekolah, sedangkan Sekolah Dasar (SD) baru 96 dari 106 yang umumnya belum siap memenuhi syarat dalam daftar periksa yaitu memenuhi fasilitas ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan dan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
"Rentang waktu sejak SKB 4 Menteri itu sudah lebih 4 bulan, tetapi masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat periksa pembelajaran tatap muka terbatas." Ujar aktifis Sutan Maruli kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa 3 Agustus 2021.
Kondisi itu, menurut Maruli, merupakan buruknya kinerja dinas terkait dalam menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah atasan, sehingga pantas mendapat sanksi yang tegas dari Walikota Padangsidimpuan.
Kepala Dinas Pendidikan Drs. M. Lutfi Siregar, MM ketika akan dikonfirmasi perihal itu tidak berhasil ditemui di kantornya komplek perkantoran Pemko Padangsidimpuan - Pijorkoling, Selasa (3/8). "Pak Kadis lagi keluar." Ujar salah seorang staf di meja jaga pintu masuk gedung kantor dinas pendidikan itu.
Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Padangsidimpuan Arfan Harahap Siregar ketika dikonfirmasi apakah Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan sudah melakukan koordinasi kepada satgas penangan Covid 19 kota Sidimpuan untuk pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID- 19 (suspek, probable, konfirmasi, atau kontak erat), menyampaikan informasi satuan pendidikan (Sekolah) yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan apakah pernah bersama dinas pendidikan kota Sidimpuan melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka terbatas yang dilakukan oleh satuan pendidikan (Sekolah), tidak memberikan jawaban walau WhatsApp yang dikirimkan wartawan dengan laporan terbaca.
Sementara Kadis Kesehatan Sopyan Subri Lubis ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (3/8) mengaku dinas pendidikan sudah pernah berkoordinasi terkait PTM terbatas tersebut.
Namun ketika ditanyakan apakah Dinas Pendidikan sudah menyampaikan daftar sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, Sopyan Subri mengaku belum mendapatkannya. "Belum ada, mungkin dalam waktu dekat, tetapi sudah pernah kita diskusikan."ujarnya.(STR)