Dinas PMDK Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2021

Administrator Administrator
Dinas PMDK Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2021
Rahmat purba | pelita batak
Dinas PMDK Labuhanbatu Sampaikan Mekanisme Pendataan dan Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2021

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati Labuhanbatu tentang mekanisme pendataan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Abdi Jaya Pohan, SH selaku Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Jumat 28 April 2021 mengatakan hal itu diruang kerjanya jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan.

"Harapannya dalam minggu ini nama-nama para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sudah ada, karena penerima bantuan langsung tunai dana desa merupakan persyaratan dana desa tahap I 2021 dicairkan," ujarnya. 

Terkait dengan berapa banyak jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) per masing-masing desa, itu semua sudah kami sampaikan ke desa dan sudah tercantum dilampiran Surat Edaran Bupati Labuhanbatu tersebut.

Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperkirakan sebanyak 11. 656, per Kepala Keluarga (KK), hal ini berdasarkan persentase maksimal per desa masing-masing.

Alokasi Jumlah KK Calon Penerima BLT DD Per Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus sesuai dengan persyaratan, yaitu keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan), Non kartu Prakerja, Non Bantuan Pangan Non Bantuan Tunai (BPNT) dan yang berhak untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di desa masing-masing.(Rahmat Purba)

Komentar
Berita Terkini