Dinas PMD Sidimpuan Selesaikan Kemelut BLT DD Batang Bahal

Administrator Administrator
Dinas PMD Sidimpuan Selesaikan Kemelut BLT DD Batang Bahal
IST | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Adanya permasalahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua akhirnya ditangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

"Setelah melakukan peninjauan dan pemanggilan terhadap Kepala Desa Batang Bahal Syarifuddin Siregar, permasalahan penyaluran BLT DD Batang Bahal yang sempat diributkan warga telah terselesaikan dan disalurkan." Ujar Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Syafaruddin Harahap, Rabu 20 Januari 2021.

Syafaruddin Harahap di dampingi Plt Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa Andre Ansyah Tanjung mengatakan, sebanyak 170 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) di desa itu telah menerima BLT DD untuk tahun 2020.

Dikatakannya, penyaluran yang dilakukan mengacu  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, untuk Februari, Maret dan April BLT DD yang diterima KPM sebesar Rp.600 ribu perbulan, kemudian untuk Mei, Juni dan Juli berdasarkan PMK nomor 50 sebesar Rp.300 ribu perbulan dan selanjutnya PMK Nomor 156 untuk bulan selanjutnya hingga Desember juga sebesar Rp.300 ribu perbulan.

Monang Simamora, 50, Warga Desa Batang Bahal bersama warga lainnya mengatakan, permasalah penyaluran BLT DD di desa itu muncul karena kepala desa mengatakan BLT DD di desa itu untuk Bulan Mei hingga Desember sudah habis untuk pembangunan, padahal warga di desa itu bisa menghitung anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan.

Kondisi itu membuat warga ribut kepada Kepala Desa dan aparatnya. Kemudian warga berniat akan menempuh jalur hukum.

Mendengar warga akan menempuh jalur hukum, kepala desa kembali membuat kebijakan dan mengatakan akan membayar setiap KPM sebesar Rp.100 ribu perbulan.

Kebijakan kepala desa yang dinilai menyimpang ini juga tidak diterima warga dan kebijakan itu memperkuat dugaan warga tentang penyimpangan dana desa.

Akhirnya dalam pertemuan dengan warga, Kepala Desa berjanji dengan perjanjian di atas meterai bahwa dia akan membayar sebesar Rp.300 ribu perbulan kepada setiap KPM untuk bulan-bulan yang belum dibayarkan pada bulan Maret 2021.

Perjanjian itu dibuat pada akhir Desember 2020, namun beberapa hari setelah perjanjian itu dibuat tiba-tiba Kepala Desa membayarkan seluruh kekurangan dana BLT DD kepada seluruh warga yang terdaftar sebagai KPM.

“Kita tidak tahu dari mana Kades dapatkan uang, tiba-tiba saja dia bayarkan seluruh kekurangan dan BLT DD itu, padahal perjanjian dengan warga pada Maret 2021,” ungkap Monang.(STR)

Komentar
Berita Terkini