Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Komnas PA Minta Kepolisian Tahan Humas PT TPL Aek Nauli

Administrator Administrator
Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Komnas PA Minta Kepolisian Tahan Humas PT TPL Aek Nauli
ist|pelitabatak
Arist Merdeka Sirait
Jakarta (Pelita Batak):
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolres Simalungun menangkap dan menahan Humas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak MA (3) dampak dari konflik lahan adat turun menurun antara PT. TPL dengan warga masyarakat Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Arist menilai sudah cukup bukti bahwa MA mengalami kekerasan dan penganiayaan, oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.



Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Simalungun untuk tidak merespon dan menindaklanjuti laporan orangtua MA atad tindak kekerasan ini.

"Seharusnya pihak TPL berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik lahan antara management TPL dan masyarakat. Tidak mengedepankan kekuasaan dan kekerasan," kata Arist dalam berita tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/9/2019).

Lebih jauh Arist berharap, atas tidak kekerasan yang dilakukan petugas TPL terhadap anak MA, Kapolres Simalungun dan jajaran Kasatrekrimum agar segera menindaklanjutinya "Saya percaya itu, karena segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, apapun bentuknya karena itu adalah perintah Undang-undang," katanya.

Untuk memastikan tindak pidana yang diduga dilakukan managemen TPL  terhadap MA, Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera menurunkan Tim Investigasi Cepat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Simalungun dan Kota Siantar untuk melakukan investigasi mendalam dan berkoordinasi dengan Polres Simalungun serta memberikan bantuan psikologis bagi korban, tegas Arist.(*|TAp)
Komentar
Berita Terkini