Dianiaya Kades Silaen BS, Korban RS Seorang Buruh Meminta Keadilan Ke PN Balige

Administrator Administrator
Dianiaya Kades Silaen BS, Korban RS Seorang Buruh Meminta Keadilan Ke PN Balige
Maria Sitorus | Pelita Batak

Balige (Pelita Batak):

Rustam Efendi Silaen (40) warga Kecamatan Silaen Kabupaten Toba korban penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Silaen inisial BS pada bulan Februari 2020 datangi Pengadilan Negeri (PN) Balige minta tersangka pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Balige, Senin (8/62020).


Didampingi oleh masyarakat Marlon Sihombing (47), Rustam E. Silaen (40) beserta anaknya meminta  proses hukum jangan bertele-tele dan meminta agar proses hukum yang menimpanya jangan ditutup tutupi.

Hal ini disampaikan oleh Rustam E. Silaen karena menurutnya sejak penganiayaan yang di alaminya Rustam belum pernah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Balige dan belum pernah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi korban.

Setelah lama menunggu akhirnya Rustam Efendi Silaen bersama kerabatnya Marlon Sihombing diterima oleh salah seorang hakim PN Balige Hans Prayugotama, SH.

Hans Prayugotama menyarankan agar korban datang kembali besok, Selasa (9/6/2020) untuk dapat menyampaikan keluhannya kepada Humas PN Balige Azhary P. Ginting, SH.

"Ini adalah prosedur, biar lebih jelas nanti humas yang terangkan, biar jangan salah keterangan kami," ucap Hans Prayugotama.

Menurut Rustam Efendi Silaen, kronologis penganiayaan pada dirinya terjadi pada tgl 24 Februari 2020 yang lalu, dimana pada saat itu korban meminta upah pekerjaannya kepada BS yang belum dibayarkan BS selama 13 hari lamanya di warung milik marga Hutabarat.

Bukan uang yang diterima, tetapi lemparan gelas yang mengenai kepala korban.

Akibatnya korban mengalami pecah pada kepala, sehingga pada hari itu juga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Silaen setelah sebelumnya mengambil visum.

Akibat proses hukum yang lambat, Rustam Efendi Silaen dan Marlon Sihombing berharap "hanya satu hal yang saya inginkan jangan tutupi kasus penganiayaan yang terjadi pada saya, hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah."(Maria Sitorus)

Komentar
Berita Terkini