Demokrat SumutTolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN

Heri: Tak Logika Kebutuhan Mendasar Rakyat Dipajak
Administrator Administrator
Demokrat SumutTolak RUU Sembako dan Sekolah  Kena PPN
Ist|pelitabatak
Heri Zulkarnain Hutajulu

Medan (Pelita Batak):

Partai Demokrat  menyatakan menolak niat pemerintah yang ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan. RUU tentang PPN untuk hajat hidup orang banyak tersebut dianggap tidak masuk akal 

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Drs.Heri Zulkarnain Hutajulu,SH,M.Si, yang dihubungi  membenarkan jika Partai Demokrat mulai dari jajaran DPP hingga DPD, DPC bahkan kader, menolak RUU tentang PPN Sembako dan pendidikan (sekolah)  tersebut.

Heri yang dihubungi wartawan  lewat pesan WahaatsApp, Sabtu (12/6/2021) mengatakan, rencana pemerintah yang memungut pajak Sembako dan sekolah itu  akan membebani rakyat yang telah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi di masa Pandemi Covid-19  yang masih sulit saat ini.

Dikatakan, rakyat menengah  kebawah saat ini masih  kesulitan dengan tingginya harga sembako , apalagi jika dipungut pajak  hal itu akan menambah beban rakyat.

"Ada-ada saja pemerintah ini ya..., membeli sembako aja sebahagian besar rakyat sudah payah, apalagi mau dipajak lagi". Tak logika jika kebutuhan mendasar hajat  hidup orang banyak dipajak", sebut Heri.

Mantan Ketua Fraksi DPRD Medan dua periode itu  menekankan jika  sembako dan pendidikan (sekolah)   adalah kebutuhan mendasar warga, sehingga jangan dikenai pajak karena akan memberatkan warga.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.Seharusnya  pemerintah mengambil kebijakan yang tak membebani masyarakat. Bahkan saat ini rakyat masih butuh bantuan akibat pandemi Covid-19.RUU PPN untuk sembako dan sekolah tersebut harus ditolak," tutup Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut.

Diberitakan, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedela,  garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan; sayur-sayuran,ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula  konsumsi.(*)

Komentar
Berita Terkini