Padangsidimpuan (Pelita Batak) :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023, Jumat 4 Juni 2021.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didampingi Wakil Ketua H. Erwin Nasution, SH, MH, dan dihadiri Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah Kota Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda PRPJMD, Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan kehadiran angota Dewan, yang dibacakan Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, S.Sos.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH menyampaikan, RPJMD adalah dokumen rencana daerah untuk satu masa jabatan Walikota , sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 263 ayat 1 huruf B Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menyebutkan bahwa salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah RPJMD.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN,“ ujar Siwan Siswanto.
Sementara Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH daam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, mengucapkan terimakasih kepada amggota dewan yang telah menerima Ranperda tentang PRPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 untuk di bahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Menyangkut beberapa tanggapan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) maupun saran yang disampaikan anggota dewan lainnya, mengapresiasi atas dukungannya terhadap langkah Pemko Padangsidimpuan untuk melakukan penyesuaian dan mengakomodir kebijakan pemerintah pusat untuk dapat menjaga kesinambungan dan kosistensi kebijakan antara pusat dan daerah dalam rangka mendukung pencapaian dan tujuan pembangunan nasional yang telah dituangkan dalam dokumen PRPJMD Kota Padangsidimpuan tahin 2019-2023.
Terkait dengan dana hasil refocusing dan realokasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemko Padangsidimpuan telah melakukannya yang berpedoman dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Nomor. 53 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Kota Padangsidimpuan TA 2021 tanggal 26 April 2021 dengan surat pemberitahuan perubahan atas Perwal kepada pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Nomor. 188/2142/2021 tanggal 6 Mei 2021.
“Untuk kedepannya apabila ada perubahan atas Perwal tentang penjabaran APBD Kota Padangsidimpuan, kami akan tetap memberitahukannya kepada pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Walikota juga mengucapkan terimakasih kepada Fraksi Golkar dan Fraksi Fraksi Persatuan Bintang Kebangkitan yang telah menerima rancangan Perda Kota Padangsidimpuan tentang PRPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 utuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
"Kiranya apa yang akan di bahas ini benar-benar berdaya guna dalam rangka percepatan pemulihan kondisi social, ekonomi daerah untuk mewujudkan pemantapan Kota Padangsidimpuan yang bersinar. Tentunya ini menjadi harapan dan tanggungjawab kita bersama untuk mewujudkannya."ucap Walikota.
Walikota juga sangat mengharapkan agar Perda PRPJMD yang akan dibahas pad dapat menjadi salah satu dokumen utama yang dapat memberikan arah terhadap perwujudan harapan-harapan daerah di masa yang akan datang melalui visi, misi, tujuan, sasaran, strategis dan arah kebijakan pembangunan daerah yang termasuk didalamnya.(STR)