Curi Mobil Truk, Polres Asahan Bekuk Pria Ini

Administrator Administrator
Curi Mobil Truk, Polres Asahan Bekuk Pria Ini

Asahan (Pelita Batak) :
Petugas Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian mobil truk. Pelaku yang diamankan, yaitu Jamaluddin Irawan alias Ayah (56) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Bandar, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara mengatakan, kejadian berawal dari pelaku dan rekannya Sugiarto alias Lili (DPO) berpura- pura merental mobil truck kepada korban Rudi alias Acong (37) warga Jalan Sudian, Km 1 Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau.

Pelaku mengaku merental truk untuk keperluan mengangkut bibit sawit di Kisaran.
Sesampainya di kisaran pelaku singgah di sebuah warung di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang."Disitu pelaku dan supir truk bernama Syahrul Hasibuan memesan kopi luwak. Tidak berapa lama sang supir kebelakang warung untuk buang air kecil," katanya, Rabu (26/10/2016).
 
Pelaku kemudian menuangkan obat tidur ke kopi supir itu. "Sang supir yang balik usia buang air kecil, lalu meminum kopi tersebut. Setengah jam kemudian supir mengantuk dan tertidur," jelasnya.

Melihat supir tertidur, pelaku Sugiarto (DPO) datang ke warung. Selanjutnya, kedua pelaku mengambil kunci mobil truk dan membawanya kabur."Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut sesuai dengan LP no 871/VI/2016/Spkt tgl 27 Juni 2016.
Laporan Polisi kemudian dilimpahkan ke Polres Asahan," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu petugas Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jamaluddin Irawan alias Ayah."Pelaku kita amankan di kediamannya tadi malam. Dari pelaku kita mengamnkan barang bukti kunci kontak mobil cold diesel dan pil tidur," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli pil obat tidur di salah satu toko obat yang berada di Jalan Sisingamgaraja Medan. "Jadi modusnya adalah mencari truk colt diesel dengan alasan untuk mengangkat biji sawit. Perencanaan dilakukan di rumah pelaku," terangnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejara terhadap rekan pelaku Sugiarto. Petugas juga masih mencari barang bukti truk cold diesel yang masih barada di tangan pelaku Sugiarto."Pelaku kita jerat dengan Pasal 363. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini