Belum Sajikan SIRUP, Sekretariat DPRD Sidimpuan Dinilai Tidak Taat Asas Dan Aturan

Administrator Administrator
Belum Sajikan SIRUP, Sekretariat DPRD Sidimpuan Dinilai Tidak Taat Asas Dan Aturan
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Belum Sajikan SIRUP, Sekretariat DPRD Sidimpuan Dinilai Tidak Taat Asas Dan Aturan

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Harapan Wakil Walikota Padangsidimpuan agar organisasi perangkat daerah (OPD) agar taat asas dan aturan tampaknya masih dipandang sebelah mata oleh beberapa OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Terbukti, hingga saat ini masih ada sejumlah OPD yang hingga kini belum menyajikan rencana umum pengadaanya pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Pemko Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.

Ironisnya, bahkan Sekretariat DPRD Padangsidimpuan hingga kini masih menyajikan 0 (Nihil) walau sudah menyelenggarakan sejumlah kegiatan termasuk pembahasan LKPJ tahun 2020 dan RPJMD yang di gelar di salah satu hotel di Kota Sibolga.

Kondisi ini dinilai menciderai amanah  peraturan yang diterbitkan oleh Presiden RI seperti tertuang Perpres nomor 16 tahun 2018 perihal pengumuman rencana umum pengadaan yang  dalam Pasal 22 ayat 2 disebut pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemda dan DPRD.

Pengumuman RUP dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dan pengumuman dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/ revisi paket pengadaan atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)/ dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

RUP juga menjadi ranahnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan informasi publik,  pengumuman RUP mengandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Terakhir, dengan Surat Edaran LKPP No 30 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020 yang menginformasikan kepada pimpinan kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar segera mengumumkan RUP pada aplikasi SIRUP.

Pengumuman RUP dimaksud dilakukan sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) tahun anggaran 2021 bejalan dan dilaksanakan untuk seluruh belanja pengadaan barang/jasa tanpa terkecuali.

Menanggapi hal itu, Aktifis di Kota Padangsidimpuan Sutan Maruli kepada wartawan di Padangsidimpuan, Rabu 24 Maret 2021, menilai sikap Sekretariat DPRD yang belum menyajikan RUP-nya dalan SIRUP tersebut dinilai merupakan wujud tidak taat asas dan aturan maupun sikap perlawanan terhadap arahan pimpinan. " Kepala daerah harusnya dapat memberi sanksi kepada penanggung jawab di sekretariat DPRD."pungkasnya.

Sekretaris DPRD Irfan Bahri ketika akan dikonfirmasi perihal tersebut, Rabu (24/3) tidak berada diruang kerjanya."mungkin lagi keluar."ujar salah seorang staf di kantor tersebut. Upaya konfirmasi via seluler juga tidak membuahkan jawaban hingga berita ini dikirimkan.

Sementara sebelumnya, pada saat acara Forum Perangkat Daerah di Aula Bappeda Kota Padangsidimpuan, Selasa 23 Maret 202, Wakil Walikota Ir Arwin Siregar meminta jajaran organisasi perangkat daerah agar memenuhi segala ketentuan, taat azas dan aturan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.(STR)

Komentar
Berita Terkini