Bawaslu Toba Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilbub 2020

Administrator Administrator
Bawaslu Toba Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pilbub 2020
Maria Sitorus | Pelita Batak

Toba (Pelita Batak):

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba atau Pilkada 2020 bertempat di Hotel Labersa, Toba Senin (07/8/2020). Pada acara itu, Bawaslu memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

“Tujuan sosialiasi ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Toba” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Baskoro Purba dalam pembukaan sosialisasi.

Acara sosialisasi penyelesaian sengketa dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi  Sumatera Utara, Paslon peserta pilkada unsur partai politik,  dan sejumlah undangan  kalangan media. Pada acara itu panitia menerapkan protokol kesehatan.

“Kami juga melakukan simulasi dalam pembuatan permohonan penyelesaian sengketa melalui aplikasi SIPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2020,” tutur Romson.

Aplikasi SIPS merupakan sistem informasi manajemen perkara yang progresif. SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa, tetapi juga memuat tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

“Bawaslu mempersiapkan aplikasi SIPS ini untuk mempermudah pelayanan proses permohonan sengketa Pilkada Serentak 2020,” kata dia.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar yang menjabat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Hardi Munte menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

“Bawaslu Kabupaten memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,” ujar Hardi

Senada dijelaskan Suhadi Supendar Situmorang Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa keberadaan aplikasi SIPS, kata dia, merupakan upaya mengoptimalkan teknologi informasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di tengah wabah Covid-19. 

“Aplikasi SIPS akan memudahkan masyarakat untuk bisa berpartisipasi baik mengajukan permohonan juga mengikuti proses yang berjalan. Makin banyak masyarakat yang berpartisipasi maka mekanisme penyelesaiannya semakin fair atau baik, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Suhadi. (Maria Sitorus )

Komentar
Berita Terkini