Awal Tahun 2021, Sebanyak 35 Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu

Administrator Administrator
Awal Tahun 2021, Sebanyak 35 Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu
IST | Pelita Batak

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Awal tahun 2021, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 35 orang pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba. 

"Ke-35 orang itu,  berasal dari tiga kabupaten yaitu Labuhanbatu,  Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan",  ucap Kapolres Labuhanbatu,  AKBP Deni Kurniawan dalam konfrensi pers yang berlangsung Kamis (21/1/2021) siang. 

AKBP Deni Kurniawan menyebutkan,  dari 35 tersangka yang diamankan itu,  berasal dari 29 kasus yang berhasil diungkap. 

Katanya, hal ini membuktikan Polres Labuhanbatu sangat serius menangani kasus penyalahguna narkoba. 

Menurutnya dari besaran jumlah tersangka pelaku dan kasus yang terungkap itu,  Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti,  berupa narkoba jenis sabu,  sebanyak  89,30 gram, ganja 2,30 gram dan pecahan pil ekstasi 0,68 gram. 

Bagi para tersangka pelaku yang melawan petugas saat diamankan, sambung Kapolres, pihaknya tidak segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur. Sebagai contoh lanjutnya, dari 35 orang tersangka, ada satu pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kakinya. 

Dalam kesempatan ini,  Kapolres Labuhanbatu menghimbau,  agar masyarakat dapat membantu tugas kepolisian,  dengan menyampaikan informasi bila mengetahui disekitar lingkungan tempat tinggalnya,  ada pelaku tindak pidana penyalah guna narkotika. (J|TAp)

Komentar
Berita Terkini