3 Pelaku Curat Ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 1 Dihadiahi Timah Panas

Administrator Administrator
3 Pelaku Curat Ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 1 Dihadiahi Timah Panas
Ist|pelitabatak
3 Pelaku Curat Ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 1 Dihadiahi Timah Panas

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Sebanyak 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang, 1 pelaku yang merupakan residivis dihadiahi timah panas karena membahayakan petugas. 

Hal itu dikatakan, Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat saat menggelar konferensi pers di Halaman Polsekta Kotapinang.

"Hari ini kita konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan 3 pelaku dan seorang pelaku yang merupakan residivis terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas", ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2021).

Kata AKP Bambang G Hutabarat, ketiga pelaku yaitu MN alias Mail (24), ASH alias Agus (27) dan JH alias Ijun (26), warga Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah pisau yang terbuat dari  besi panjang sekira 35 cm, 1 buah tas warna coklat, 1 buah KTP an Nurtiana Lase, 1 buah ATM BRI,  1 buah kartu tanda mahasiswa an Nurtiana Lase, seuntai perhiasan gelang kaki yang terbuat dari perak, 1 buah mainan kalung bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 1 buah gelang tangan bertuliskan Nurtiana terbuat dari perak, 3 lembar surat tukang mas Kiara dan 1 buah jam tangan.

Lebih lanjut, AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan, kejadian bermula hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB korban (Nurtiana Lase red) bersama temannya memarkirkan mobil pickup di bengkel Anto tepatnya dipinggir Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang untuk beristirahat yang mana korban dan Ade Ariansyah Dalimunthe tidur didalam mobil dan meletakkan tas warna coklat berisikan perhiasan berupa kalung, emas serta cincin terbuat dari emas, surat-surat berharga milik korban, uang tunai Rp 1.000.000 dibawah kaki dekat korban.

Sekira pukul 05.50 WIB, korban terbangun dan melihat tasnya tidak ada dalam mobil. Lalu hari  Rabu (19/5/2021), pukul 16.45 WIB, korban melaporkan peristiwa hilangnya tas korban ke Polsekta Kotapinang dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 30.000.000.

Atas laporan tersebut, Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui pelaku adalah MN alias Mail yang merupakan DPO kasus pencurian dan sudah ada 5 LP yang masuk yang pelakunya adalah Mail.

Selanjutnya, Senin (24/5/2021) sekira pukul 01.30 WIB, diperoleh informasi bahwa Mail berada di Kotapinang. Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Ipda Francis Saragi langsung menuju Kampung Makmur dan menemukan Mail didepan rumah warga. Saat hendak ditangkap, Mail mengacungkan sebilah pisau kearah personel Reskrim Polsekta Kotapinang dan melakukan perlawanan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur kearah betis kaki kanan dan tumit kaki kiri Mail dan membawanya ke RSUD Kotapinang untuk dilakukan pengobatan serta selanjutnya dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada petugas, Mail mengakui perbuatannya bersama temannya Ijun dan Agus yang ditangkap sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya, sementara 2 orang lagi yakni Dedek dan Agus masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Mail juga mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian dengan rincian  4 kali melakukan pencurian terhadap mobil yang parkir di pinggir jalan, 2 kali pencurian dalam rumah dan sekali melakukan pengancaman. (J|TAp)

Komentar
Berita Terkini