Raja Bius, Mungkinkah Difungsikan?

Oleh : Bachtiar Sitanggang
Administrator Administrator
Raja Bius, Mungkinkah Difungsikan?
IST|Pelita Batak
Ilustrasi

BELAKANGAN ini kata BIUS, sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Batak sering diperbincangkan, terutama oleh masyarakat Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba dan Samosir, bahkan ada suara untuk menghidupkannya lagi oleh Pemerintah Daerah mempercepat pembangunan masyarakat, dengan menghidupkan lembaga-lembaga Adat.

Tapi mungkin juga Bius diinginkan dihidupkan/difungsikan sebagai akibat himpitan PT Inti Indorayon Utama/PT Toba Pulp Lestari (PT IIU/PT TPL) yang menguasai golat Bius (Tanah Hak Ulayat masyarakat Hukum Adat Batak yang dahulu dikuasai Bius? Tidak jelas.

Untuk itu perlu dicaritahu asal-usul dan arti Bius itu sendiri walaupun sampai sekarang belum ada yang memberikan penjelasan, bahkan ada yang menganggap sebagi budaya saja, ternyata Bius itu adalah suatu kesatuan masyarakat hampir sama seperti “negara kecil”, yang memiliki pemerintahan sendiri, memiliki aturan dan kesatuan wilayah dengan “mengurus rumah tangganya sendiri” (otonomi) yang diakui oleh Bius tetangganya.

Marcius Albert Sitanggang, Drs., MBA., dalam bukunya Sejarah Dan Tarombo Sitanggang yang diterbitkan Institute Of Batakology Yayasan LBP3-Indonesia, Jakarta (Maret 2001-37-38) menyebutkan: Abad ke-XV atau sundut ke-VI dari sejarah Batak adalah suatu masa pergolakan sebab pada masa itu proses agressi Sultan Aceh I dari sebelah Utara dan penetrasi Kerajaan Pagaruyung (Minangkabau) dari selatan, kedatangan kolonial Portugis ke Malaka yang mengakibatkan suku Melayu menyeberang ke Pesisir Sumatera Utara atau Tanah Batak Tua.

Di tanah Toba Tua telah terjadi juga pergolakan dengan perluasan Kerajaan Bius. Tentang asal usul kata “BIUS” tidaklah pernah ditemui dalam sastra Toba Tua. Tetapi mengingat peranan Raja Parbaringin dalam sistem pengaturan sosial masyarakat pada zaman itu sebagai yang identik dengan fungsi BHIKSU yakni fungsi raja dan pendeta keagamaan maka Bius mengkin diambil dari Bhiksu.

Dilanjutkan Marcius, pada masa kehidupan Raja Sitanggang telah berpusat di Pangururan, Bius Godang Sumba Marsada yang didirikan oleh Sori Mangaraja, yang bernama Bius Patane Bale Onan Pangururan, Tano Pangururan atau Tano Sumba.

Dalam Bahasa Batak Toba dikisahkan sebagai berikut: Nunga dipatikhon Baringin Bius Godang di Tano Pangururan pinompar ni Sumba Marsada, Raja Nai Ambaton, Hau Baringin Hariara Asa Tungko Naso boi butbuton gadu-gadu naso sisesaon ima angka hau nasinuan partanda mai di paronan. Harungguan dohot partungkoan di angka Raja Junjungan Naopat, Raja Sampulu Dua, Raja Parbaringin, Datu Bolon dohot Baso Bolon. Terjemahan bebas: “Sudah ditancapkan Beringin Bius Besar di Tanah Pangururan keturunan Sumba Bersatu, Raja Nai Ambaton, kayu beringin Hariara supaya menjadi Tongkat yang tidak bisa dicabut tembok yang tidak bisa dirubuhkan itulah kayu yang ditanam sebagai petunjuk bagi pengunjung. Pertemuan dan tempat bermusyawarah bagi para Raja Junjungan Berempat, Raja Duabelas, Raja Parbaringin, Dukun besar dengan Ahli Besar(?)”

Ditambahkannya, “Selain Bius Sumba Marsada Keturunan Raja Isumbaon/Sori Mangaraja yang ada di Pangururan juga ada yang berpusat di Onan Balige yang disebut Bius Patane Onan Balige pinompar ni Tuan Sorba Dibanua, Nai Suanon (mungkin maksudnya NAIRASAON-pen) Tano Balige Raja. Kemudian Bius Patane Onan Nagodang pinompar ni Tuan Sorba Dijae.

Menurut Marcius, ketiga Bius Sumba Marsada yang didirikan oleh Sori Mangaraja tersebut memiliki perangkat sebagai berikut: Harajaon: 1. Pande Nabolon; 2. Pande Raja; 3. Pande Mulia; 4. Pande Namora. Ke-empat pande ini disebut Junjungan Bius Raja Marompat yang befungsi untuk mengatur Adat Hadebataon (Agama Batak Asli).

Harajaon: 5. Saniangnaga (Pande II Nabolon); 6. Panimbul (Pande II Raja); 7. Parsurambe ( Pande II Mulia Pamatgap (?); 8. Mambur Bulung ( Pande II Namora) Oleh Raja Parjuguk. Keempat tokoh ini disebut Raja Desa Naualu yang mengatur horja dan luat (Perangkat pemerintahan dan lingkungan (?).

Harajaon: 9. Undot Solu (Raja Laut); 10. Pangulu Raja (Raja Ulubalang Porang); 11.Pande Aek (Parhaumaon); 12.Panjulu Dalu (Raja Parpinahan Si Tiop Puro).

Catatan: Raja Ulubalang â€"urusan perang; Parhaumaon- pertanian; parpinahan-sitiop puro â€"urusan keuangan).

Mereka disebut Raja Nasampulu Dua yang mengatur perang, selain itu juga dilengkapi dengan Raja Parbaringin, Datu Bolon Sibaso Bolon yang menjadi parhalado (perangkat) Raja dalam urusan duniawi dan kerohanian.

Dari uraian di atas dari generasi ketiga keturunan si Raja Batak sudah ada Bius, yaitu sejak Tuan Sorimangaraja (Abad XV ?) dan dapat disimpulkan bahwa Bius itu adalah suatu “kerajaan” yang mempunyai pepimpin dan yang dipimpin, aturan dan wilayah serta perangkat “kerajaan”.

Dr. Ir. Bisuk Siahaan dalam bukunya “Batak Toba Kehidupan di Balik Tembok Bambu” Jakarta (2005-158) menguraikan tentang “Persekutuan Bius” yang terdiri dari gabungan beberapa “horja” dan horja terdiri dari beberapa “huta”, yang merupakan kesatuan tempat/wilayah sekaligus kepentingan jadi tidak terikat pada kesilsilahan ataupun marga lagi. “Bius mencakup suatu daerah geografis yang tidak terlalu luas, tetapi masih merupakan suatu komunitas mencakup beberapa ribu orang yang mempunyai rasa solidaritas yang sama”, demikian Bisuk Siahaan.

Dengan mengutip WKH Ypes, di Tapanuli bagian Utara (Silindung, Humbang, Toba dan Samosir) terdapat 86 Bius, yaitu Silindung 4 bius; Humbang 19 bius; Toba-Balige 40 bius; dan Samosir 23 bius.

Di Samosir pesta bius dipimpin oleh Raja Jolo atau Raja Parjolo, dialah yang menjadi tuan rumah disebut suhut. Biasanya Raja Parjolo adalah kepala dan parbaringin (pejabat rohaniawan dari pesta). Di Samosir semua marga atau cabang marga yang termasuk anggota bius, diberi partalian (sebidang tanah) yang telah diukur) sehingga merupakan harajaon (kerajaan) kecil.

Bisuk menguraikan secara rinci pesta bius, dan siapa yang tidak mau berpartisipasi aktif dalam pesta bius akan dipaduru/dipabali (dikeluarkan dari lingkungan) dan tanah milik bius tidak bisa diusahai lagi. Pesta Bius mendapat tantangan dengan banyaknya warga masuk Kristen, yang tidak lagi memuja berhala, maka banyak yang keluar dari bius lalu ditampung Missionaris dan untuk menampung penduduk yang terusir, misi gereja lalu mendirikan “Huta Dame” dan lama kelamaan menjadi beban berat bagi Nommensen.

Oleh karenanya Nommensen tahun 1918 mengimbau Pemerintah untuk melarang pesta bius, sebab sering makan korban jiwa karena disertai perang-perangan mengingat peperangan Si Boru Deak Parujar dengan Naga Padoha.

Pada 1938 Residen Tapanuli di Sibolga VE Korn, didatangi tiga orang Parbaringin dari Samosir yang meminta mencabut larangan penyelenggaraan pesta Bius sebab sudah 20 tahun Masyarakat Samosir tidak pernah lagi menyelenggarakan pesta kurban untuk memohon keselamatan bagi pertanian (mangase taon) karena dilarang pemerintah.

Sebagai seorang antropolog, Residen Korn akhirnya memberi ijin menyelenggarakan pesta bius dan memberitahukan bahwa ia sendiri akan ikut menyaksikan pesta bius tersebut. Dan itulah pesta bius “mangase taon” terakhir, dan sejak saat itu organisasi Parbaringin semakin lemah dan nyaris lumpuh sama sekali, demikian Bisuk Siahaan (166).

Tugas Dan Kewajiban Bius.

Bius, menurut Bisuk Siahaan (179), pada mulanya adalah suatu masyarakat kurban, tetapi dari waktu ke waktu kedudukan bius semakin bergeser ke arah masyarakat hukum adat. Hal itu terutama disebabkan semakin banyak timbul masalah duniawi yang tidak dapat ditangani horja, oleh karenanya dibutuhkan keterlibatan bius.

Dan bius bertugas menyelesaikan masalah: a. Musibah yang menimpa warga bius seperti “martodos (pembunuhan berencana); manurbu (pembakaran); mangarasun (meracun) dan lain-lain. b. melakukan pembagian tanah; c. melaksanakan pemilihan kepala duniawi bius; d. mengatur pembagian air irigasi; e. menyelesaikan perselisihan dalam bius; f. bersekutu dengan bius lain membangun onan (pasar) dan terakhir g. membentuk ikatan keluarga berdasarkan agama maupun duniawi dengan beberapa bius yang letaknya berjauhan yang disebut janji.

Jumlah bius semakin lama semakin bertambah seturut pertumbuhan jumlah penduduk, sehingga perlu membangun perkampungan, lama kelamaan menjadi bius.

Tetapi setelah Pemerintahan Hindia Belanda melarang pesta mangase taon dan gondang, pertambahan bius praktis terhenti. Sejak itu pamor bius semakin surut dan akhirnya lenyap, tutup Bisuk Siahaan.

Mungkin yang disebut pamor yang semakin surut hanya dalam “kekuasaan memerintah” kalau dalam bidang penyelenggaraan upacara adat yang menyangkut anggota bius masih tetap ada di beberapa daerah.

Menyimak uraian di atas, dan kembali pada judul di atas: Raja Bius, Mungkinkan Difungsikan? Mungkin yang bisa menjawab adalah yang menginginkannya. Yang jelas Bius sebagai “kerajaan” kecil sudah tidak mungkin sebab tidak mungkin ada pemerintahan di dalam pemerintahan yang sah.

Kalau dikaitkan sebagai partner pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, mungkin sekali. Tetapi bagaimana dengan lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat jaman now dengan berbagai bentuk dan kegiatan yang sudah berbadan hukum apalagi bentukan dan binaan Pemerintah Daerah?

Barangkali apa yang dikemukakan Bisuk Siahaan lebih realistis, ….”pamor bius semakin surut dan akhirnya lenyap”.***

Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Komentar
Berita Terkini