Ayah Ibu Debata Na Niida

Oleh : Bachtiar Sitanggang
Administrator Administrator
Ayah Ibu Debata Na Niida
IST|Pelita Batak
Ayah Ibu Debata Na Niida

TIDAK ada niat untuk membantah pepatah “seorang makan cempedak semua kena getahnya, seorang berbuat salah semua dianggap bersalah juga”, sebab ada juga dalam umpama Batak “ndang ditopot aek na so boruran” artinya air selalu mengalir ke lembah; dan “ndang maraprap naso magulang” artinya tidak luka yang tidak jatuh.

Pepatah atau perumpamaan di atas berkaitan adanya Pengumuman di koran dari seorang ayah yang menyatakan putus hubungan dengan menantu dan putrinya karena dianggap durhaka. Sang putri juga (yang telah diputus hubungannya) menjawab melalui pernyataan klarifikasi, membela diri dan sama sekali tidak lagi menyebut kata “ayah” sudah langsung menyebut nama si pembuat pengumuman.

Beragam pertanyaan, tidak mampu saya menjawab, memang saya kenal keluarga tersebut, dan karenanya apalagi sebagai sesama Marga Sitanggang, cukup menyedihkan dan menggelikan.

Menyedihkan di masa tua harus dialami seorang bapak seperti itu, dan menggelikan, karena mereka sesama orang-orang “yang amat sangat terpelajar” (menurut istilah Universitas Indonesia, Doktor itu adalah yang amat sangat terpelajar) tidak mampu mengatasi persoalan keluarga, bagaimana mendisiplinkan orang lain kalau diri kita sendiri tidak tertib?

Namun berat, saya berupaya mengingatkan penanya, bahwa “tidak ada asap kalau tidak ada api”, atau, “tidak bisa bertepuk sebelah tangan”, artinya hanya ke dua belah pihak yang tahu dan Tuhan bagaimana asal muasal perseteruan itu. Untuk itu mari kita doakan agar Roh Pengasihan mengasihi keluarga bersangkutan untuk kembali rukun, sekaligus mari kita berdoa agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.

Sebab sungguh memilukan, kalau seorang ayah menyatakan putus hubungan dengan borunya, mengapa? Karena menurut tradisi Batak (mungkin juga suku lain) anak perempuan itu lebih dekat dengan ayahnya, tetapi dalam kasus ini hal itu tidak kelihatan, bahkan dalam pernyataan klarifikasi tersebut tidak satu katapun menyebut “ayah” atau “orangtua”, sudah langsung menyebut nama.

Pada hal di keluarga Batak apalagi keluarga terpelajar dari kecil sudah diajarkan bahwa ayah dan ibu itu adalah “Debata na niida” (Allah yang kelihatan) kalau di umat Kristiani sejak Sekolah Mingu diajarkan Hukum Taurat ke V : “Hormatilah Ayahmu dan Ibumu”, namun dalam peristiwa putus hubungan dimaksud tidak ada lagi itu dan bahkan tidak terlihat niat perbaikan apalagi rasa menyesal pun tidak ada.

Kalau sudah tidak ada lagi kasih, dan merasa sudah di “titik nadir”, tidak ada lagi introspeksi dan koreksi diri sendiri. Kepada teman di Grup-grup WA menanggapi berbagai pertanyaan saya bilang “gala-gala nasa botohon, molo tubu bada ndang adong hata naso dohonon” artinya kalau sudah timbul amarah tidak ada kala yang tidak bisa diucapkan, artinya segala nama peliharaan dan sumpah serapah juga akan ke luar, dan itu akan cepat disesali kalau amarah selesai.

Bayangan saya semula, sebagai orang Batak gampang menyelesaikan masalah dengan pedoman Dalihan Na Tolu yaitu, “somba marhula-hula, elek Marboru dan Manat Mardongan Tubu.” Kalau boru salah kepada Orangtuanya (Hula-hulanya) datang minta maaf dengan membawa makanan selesai tetapi ada syaratnya, “jangan diulangi lagi”, artinya “bertobatlah”.

Ternyata, pernyataan klarifikasi itu lebih keras lagi, mungkin kesimpulan sementara bahwa hubungan ayah dan putrinya sudah lama dan bahkan putrinya membela harkat dan martabat suami dan mertuanya, dengan mencela ayahnya.

Sebagai Marga Sitanggang walaupun cukup memalukan, tentu tidak bisa berbuat apa-apa, sebab kedua belah pihak tidak memilih Adat dan Budaya Batak untuk menyelesaikan permasalahannya yaitu Dalihan Natolu.

Akibat hukumnya juga mungkin tidak ada bagi masyarakat umum, tapi sebagai Orang Batak, akan menjadi persoalan ke masa depan, bagaimana dengan marga yang disandang borunya yang telah putus hubungan itu? Marga Sitanggang tentu tidak mungkin mencabut marga yang diberi ayah dan ibunya sejak lahir dan bahkan dia juga kawin karena Marga itu.

Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pegiat Adat Batak. Apakah Marga suaminya menerima dia sebagai yang tidak bermarga? Sebab dia “dialap jual” artinya dijemput dengan hormat dari Keluarga Sitanggang, apakah dia masih seperti dulu atau ada yang hilang dengan putus hubungan tersebut?

Oleh karenanya, masalah yang menyangkut pemutusan hubungan ayah dengan putrinya, biarlah diurus dan diselesaikan keluarga yang bersangkutan, sepanjang tidak diserahkan kepada Marga.

Sementara Marga Helanya atau dongan tubu helanya hendaknya arif dan bijaksana menyikapi kejadian tersebut, sebab hubungan Sitanggang dan Lumbanraja hendaknya tidak terganggu gara-gara keluarga ini. Dalam hal ini diupayakan agar tidak berlaku perumpamaan “karena nila setitik rusak susu sebelanga”, hubungan Sitanggang dengan Lumbanraja yang mengikuti Dalihan Na Tolu tidak dapat dipersamakan dengan susu dan nila, hubungan Sitanggang dan Lumbanraja akan tetap baik dan saling mengasihi.

Mungkin dalam proses selanjutnya perseteruan ayah yang putus hubungan dengan putrinya ini menjadi tontonan yang tidak menyenangkan.

Kalau sang putri meng-amin-i pemutusan hubungan tersebut, secara kesatria apakah akan mengembalikan semua pemberian yang diterima selama ini?

Sebab pemberian itu adalah untuk putrinya, kalau putus hubungan apakah wajar dan patut memilikinya? Atau sebaliknya, apakah si pemberi tidak meminta kembali apa yang diberi kepada borunya sebagai tanda kasih, sekarang tidak lagi? Semoga itu tidak terjadi dan tidk ada yang lebih indah selain dari saling mengasihi.

Dalam tradisi Batak mungkin ini pertama kali ada pemutusan hubungan dengan hela dan putrinya, dan diumumkan di koran pernyataan klarifikasi borunya juga disebar-luaskan melalui media sosial.

Di kalangan etnis tertentu di era media cetak, memang ada satu dua pemutusan hubungan, permasalahannya sering menyangkut perbuatan tidak baik terutama yang berkaitan dengan hutang-piutang, orang tua menyatakan putus hubungan dengan anak (bahkan ponakan) agar tidak ikut menanggung beban akibat kelakuan si terputus.

Mengikuti peristiwa di atas sulit mengambil kesimpulan, ortu dan putri-menantu adalah orang-orang yang amat sangat terpelajar, mungkin sudah berlangsung lama.

Kelihatannya bukan “udan na so hasaongan” (bukan hujan yang tidak bisa dipayungi) seperti musibah (di luar kemampuan manusia) melainkan menyangkut perangai dan perilaku.

Oleh karenanya, mari kita berdoa agar Tuhan menerangi hati dan pikiran keluarga tersebut, semoga damai sejahteraNYA menyertai kita semua.***

Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Komentar
Berita Terkini