SUNGGUH keras pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Rabu, 28 Juli 2021 tentang kondisi demokrasi dan penegakan hukum di Kabupaten Samosir, sehingga dia menyerukan agar Kapolres Samosir “menyikatnya”.
Dari keterangan yang disiarkan media, Arteria menyoroti masalah kondisi partainya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah memecat enam orang anggota DPRD dari fraksi banteng moncong putih itu. Pemecatan tersebut, dianggap tidak loyal karena mendukung calon pasangan Bupati/Wakil Bupati partai lain, tidak mendukung calon yang didukung PDIP sendiri.
Suatu hal yang lumrah, kalau hal itu bisa dibuktikan atau terbukti, namun pemecatan dari keanggotaan partai dan keanggotaan di DPRD dari Fraksi PDIP tidak ada perlawanan keberatan melalui proses Mahkamah Partai sebagaimana diatur Undang-undang Partai Politik.
Memang ada satu orang menggugat di PN Jakarta Pusat, itupun menurut Arteria sudah ditolak.
Seandainya, ke-enam anggota yang dipecat itu menempuh jalur Mahkamah Partai, akan dapat diketahui apakah berdasar atau terbukti pemecatan itu. Dengan “hitung-hitungan jagung”, anggota DPRD dari PDIP (2019-2024) ada delapan orang dari 25 anggota DPRD atau sepertiga (33%+).
Perolehan suara oleh calon yang didukung PDIP sebanyak 39,2%, artinya bahwa ke-enam anggota tersebut telah bekerja maksimal, sementara lawan memperoleh 52,3 % dengan didukung enam partai. Mesin enam partai “mengerubuti” PDIP masih mampu meraup suara 39,2 % sebenarnya prestasi gemilang, sebab tidak bisa tutup mata dengan “barang yang dijual” apalagi dengan togu-togu ro yang menggiurkan.
Karena tidak ada perlawanan, apa yang dijatuhkan partai tidak bisa disangkal, dan harus dianggap benar serta harus diterima.
Kalau dikatakan sebagai tragedi demokrasi, tidak ada alasan membantah selain urusan internal, demokrasi memang harus berjalan termasuk kinerja DPRD tidak boleh mandeg.
Akibatnya, tentu akan negatif pada image Kabupaten Samosir.
Mekanisme pergantian antar waktu Ketua DPRD Samosir yang sudah tiga kali tertunda sungguh menggelikan. Sebagai politisi dan berlatar belakang Adokat, Arteria dan DPP PDIP tentu jengkel dan tidak tinggal diam.
Makanya dia mengingatkan Kapolres, Kajari Samosir, termasuk Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, agar benar-benar menegakkan hukum di Samosir. Kalau Ketua DPRD kosong tentu akan memengaruhi kinerja sebagai partner Pemkab. Oleh karenanya, dapat dimengerti penggunaan istilah tragedi demokrasi itu.
Persoalannya, bagaimana Polres Samosir menyikatnya? Tindak pidananya di mana?
Sudah satu minggu, tidak muncul tanggapan pihak-pihak yang berkaitan dengan pernyataan Arteria, baik dari individu maupun aparat penegak hukum. Arteria juga mengulangi tentang adanya masalah Pilkada lalu, adanya bagi-bagi uang sampai jutaan rupiah, bahkan menanggapi kekalahan calonnya, Arteria menggunakan kata-kata “biadab”, juga tidak ada yang berkomentar.
Selain masalah tragedi demokrasi, anggota Komisi III DPR ini juga menyoroti masalah Praperadilan di PN Balige yang menyatakan tidak sah penyidikan terhadap Sekda yang diduga “korupsi” dana Bansos Covid-19. Memang sesuai KUHAP yang dapat di-praperadilan-kan adalah sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penghentian penyidikan dan sah tidaknya penghentian penuntutan dan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
Mungkin Arteria geram, putusan hakim PN Balige tersebut tidak sesuai KUHAP dan Kejaksaan diam saja, sebab kalau di daerah lain, ada yang langsung disidik kembali atau naik banding.
Arteria Dahlan sebagai tokoh PDIP mungkin sudah “jatuh hati” pada Kabupaten Samosir, sehingga permasalahan hukum dia ikuti. Maka sebagai anggota dewan yang membidangi hukum dan keadilan serta HAM mengingatkan aparat penegak hukum tentang dugaan-dugaan pelanggaran hukum di Samosir, seperti adanya alih fungsi hutan lindung, APL (areal penggunaan lain) menjadi hak milik; penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas Pemda oleh Sekda.
Sampai se-detail itu dia ikuti menunjukkan bahwa “jatuh hati”-nya sungguh mendalam serta “njelimet”, atau ada kesan “negatif” di benak beliau sehingga penyalah gunaan fasilitas Pemda menjadi perhatiannya dan diminta untuk diproses hukum?
Kita berharap seyogyanya Kabupaten Samosir Nauli menjadi berita karena prestasi pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum serta masyarakatnya tidak sebaliknya, mengundang cemohan apalagi sampai menjengkelkan.***
(Penulis, wartawan senior, advokat dan anggota NaRinggas Manjaha-Jakarta).