Senator Asal Sumut, H Faisal Amri Kunjungi Warga di Lahan Sengketa di Doloksanggul

Administrator Administrator
Senator Asal Sumut, H Faisal Amri Kunjungi Warga di Lahan Sengketa di Doloksanggul
rikjon simanullang | pelita batak
Anggota DPD-RI H.Faisal Amri S.Ag,M.Ag

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Anggota DPD-RI H.Faisal Amri S.Ag,M.Ag, kunjungi masyarakat di lahan sengketa tanah Lumban Saribuk Lambok Desa Sihite II Kec. Doloksanggul, Humbang Hasundutan, Rabu (01/02/2023).

Dalam kunjugan H.Faisal Amri S.Ag,M.Ag, turut hadir Sahfran Hutagalung ( sekretaris MUI Kab.Humbahas ), mengwakili dari Muhammadiah, dan Irfan Hutagalung ketua KAHMI Kab. Tapanuli Raya dan beberapa masyarakat setempat.

Ramotan Gulton selaku tergugat menceritakan secara singkat awal mula tanah ditempati oleh keluarga Ramotan Gultom pada tahun 1972 orang tua Ramotan membeli tanah tersebut dari marga Sihombing, mulai dibeli sampai dipestakan menjadi kampung (Parhutaan) sekaligus diresmikan nama Lumban Saribu Lambok Desa Sihite II pada tahun 1996 tidak ada satupun yang keberatan

Ramotan menceritakan lebih lanjut, pada waktu peresmian kampung tersebut para penatua-penatua (raja-raja adat) setempat ikut hadir, dan tanah tersebut pun sudah ada surat dari kantor camat Doloksanggul.

Ketua KAHMI Tapanuli Raya Irfan Hidayat Hutagalung dalam acara kunjungan anggota DPD RI tersebut ikut juga meminta kepada anggota DPD RI Faisal Amri agar memberikan perlindungan kepada masyarakat Saribu Lambok.

Anggota DPD RI H.Faisal Amri S.Ag,M.Ag, setelah mendegar keluhan Ramotan Gultom, anggota DPD RI tersbut mengatakan kedatangannya secara kamanusian setelah mendegar cerita dari Irfan Hutagalung selaku ketua KAHMI Tapanuli Raya. Bahwasanya ada eksekusi paksa sebidang lahan di daerah Kab. Humbahas. “Saya selaku anggota DPD RI perwakilan Sumut sudah mendegar masalah bapak Ramotan Gultom, dan sudah saya dengar langsung dari beliau,” ujar Faisal Amri.

Kepada Media Faisal Amri mengatakan dikarekanakn kasus ini telah masuk ranah hukum dan pengadilan maka pihaknya akan mencoba telusuri kenapa lahan dan rumah rumah penduduk bisa dieksekusi atau digusur. “Apakah putusan pengadilan itu sesuai dengan surat sah karena ada keganjilan, sebab di Pengadilan Negeri Tarutung yakni tergugat menang sesuai keterang Ramotan, dan akan kami telusuri sehingga dapat titik terangnya,” katanya.

Terkait bangunan tempat ibadah seperti mushola, yang informasinya akan turut dirubuhkan, Faisal meminta apparat lebih mempertimbangkan aspek keadilan. Pasalnya, bangunan dan lahan sudah memiliki alas hak. “Kita ketahui, alas hak berupa Nomor wakaf dari Kementeria Agama sudah ada. Jadi ini harusnya diperhatikan Jangan sampai memperkeruh persoalan,” pesan Faisal.

Pemerintah Kabupaten Humbahas juga diminta untuk memperhatikan masalah yang melanda warga tersebut. (Rikjon Manullang)

Komentar
Berita Terkini