KPU Humbahas Laksanakan Sosialisasi Dapil Sekaligus Alokasi Kursi Pemilu 2024

Administrator Administrator
KPU Humbahas Laksanakan Sosialisasi Dapil Sekaligus Alokasi Kursi Pemilu 2024
RIKJON SIMANULLANG | PELITA BATAK
KPU Humbahas Laksanakan Sosialisasi Dapil Sekaligus Alokasi Kursi Pemilu 2024

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, berbagai tahapan juga terus terlaksana. Tidak terasa, jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan gelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, bertempat di Hotel Martin Anugrah, Rabu (29 /3/2023 .

Dasar dari terealisasinya kegiatan tersebut yakni PKPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Pada kesempatan itu selain dihadiri Ketua KPU Humbahas Binsar Sihombing, Ketua Bawaslu Humbahas, Pabung 02/10.TU , Kasat Intel Polres Humbahas, Kasi Intel Kejari , juga anggota KPU lainnya termasuk Sekretaris KPU.

Menurut Ketua KPU Humbahas bahwa mengenai daerah pemilihan yang ditetapkan sudah berbeda pada tahun sebelumnya menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional,

proporsionalitas integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama kohesivitas dan kesinambungan

Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota, Surat Dinas KPU RI No. 249/PL.01.3-SD/05/2023. Sosialisasi perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kota,"

Komisioner KPU Ramses Simamora menjelaskan maksud dan tujuan supaya dapat berperan aktif mensoaialisasikan bahwa daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Humbahas telah berubah.

Dasar Hukum PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.

"Sosialisasi dan evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI Sumut II terdiri dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 5 Dapil, dengan jumlah 30 kursi diantaranya :

1. Dapil I Dolok Sanggul, 8 Kursi

2. Dapil 2 Sijamapolang, Onanganjang,Pakkat, 6 Kursi

3. Dapil 3 Parlilitan,Tarabintang, 4 Kursi

4. Dapil 4 Pollung,Baktiraja.5 Kursi

5. Dapil 5 Lintongnihuta,Paranginan.7 Kursi

"Penyusunan dan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari persiapan hingga pengumuman."KPU Humbahas telah melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi setelah uji publik dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.

Ramses Simamora , berharap sosialisasi ini bisa memberikan waktu dan kesiapan bagi seluruh partai peserta pemilu untuk menyampaikan informasi terkini tentang kepemiluan kepada calon peserta Pemilu."Agar juga bisa disampaikan ke setiap calon yang akan maju dan calon pemilih, khusus kepada masyarakat jugadiimbau untuk bisa mencermati calon yang akan dipilih di Dapil masing-masing," pungkasnya. (Rikjon M)

Komentar
Berita Terkini