Komisi Pemilihan Umum Kab.Humbang Hasundutan Laksanakan Uji Publik Ke Dua Rancangan Penataan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu Tahun 2024

Administrator Administrator
Komisi Pemilihan Umum Kab.Humbang Hasundutan Laksanakan Uji Publik Ke Dua Rancangan Penataan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu Tahun 2024
rikjon simanullang | pelita batak
Komisi Pemilihan Umum Kab.Humbang Hasundutan Laksanakan Uji Publik Ke Dua Rancangan Penataan Alokasi Kursi DPRD Pada Pemilu Tahun 2024

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Komisi Pemilihan Umum (KPUD ) Kab.Humbang Hasundutan melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu tahun 2024 yang dilaksanakandi martin anugrah hotel doloksanggul , 14/12/2024.

"Binsar Pardamean Sihombing selaku ketua KPU kab.Humbang Hasundutan dalam sambutannya mengatakan bahwa uji publik ini adalah yang kedua, lanjut ketua KPU dalam sambutanya setelah mengudang partai kemarin ada beberapa yang mau didiskusikan pada hari ini, pak kadis capil sumber data dari KPU pusat jumlah penduduk kira2 dua ratus empat ribu sekian ,nanti akan di konfirmasi apakah betul dua ratus empat ribu siapa tau berbeda dilapangan.

"Kami juga membutuh kan masukan dari bapak bapak kecamatan,terkait aspek yang akan diambil misalnya komunitas soal kultur dan budaya Humbang Hasundutan butuh masukan dari tokoh masyarakat karena kami tidak punya wewenang untuk menganalisa dan memiliki soal kultur dan budaya Humbang Hasundutan, jadi kami hanya melihat pemilih bagaimana sebenarnya daerah pemilihan yang ideal menurut penyidik kalau menurut dari peserta pemilu partai sudah kami lakukan, jadi bagaimana kondisi didaerah masing masing kita akan diskusikan karna KPU menerima masukan, kemudian kami usulkan dan tampung, kemudian akan di laporkan kepada KPU pusat biar KPU pusat yang memutuskan mana daerah pemilihan yang bisa kita laksanakan dan patuhi nantinya di kab. Humbang Hasunduta, kami berharap masukan dalam proses rancangan yang sudah kami susun dan akan kami dokumentasikan selanjutnya kami sampaikan ke komisi 11 DPR RI tanggal 9 Februari akan ada keputusan bagaimana daerah pemilihan Kab.Humbang Hasundutan.

"Ramses Simamora dalam pemaparannya menguraikan, rancangan opsi pertama terdiri dari empat dapil, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul, Sijamapolang dan Onanganjang, alokasi 10 kursi. Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta, alokasi 7 Kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang dengan alokasi 8 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi.

"Untuk opsi kedua, terdiri dari Lima Dapil, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul dengan alokasi 8 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Sijamapolang, Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil III meliputi, Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi. Untuk Dapil V yaitu Kecamatan Parranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 Kursi.

"Selanjutnya opsi ketiga terdiri dari Lima Dapil. Dengan Dapil I meliputi, Kecamatan Dolok Sanggul dan Sijamapolang dengan alokasi 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 5 kursi. Untuk Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi serta Dapil V meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 kursi.

“Ada tujuh azas sebagai pendekatan dalam rancangan penataan Dapil, yakni kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,proporsionalitas, integritas wilayah, corterminous, kohesivitas dan kesinambungan. Namun ketiga rancangan tadi secara umum sudah memenuhi azas tadi,” katanya. (Rikjon Manullang)

Komentar
Berita Terkini