Komisi Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan Sosialisasi Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Administrator Administrator
Komisi Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan Sosialisasi Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Rikjon Simanullang |Pelita Batak
Komisi Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan Sosialisasi Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara sosialisasi di Hotel Ayola Doloksanggul, jumat 23/12/2022.

"Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kab. Humbang Hasundutan dalam pemaarannya Dasar Hukum UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan dan Pemilihan Umum tahun 2024,Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka KPUD humbahas sosialisasikan Tahapan.

"Tahapan 1.

a.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024).

b.Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023).

"Tahapan 2.

Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu ( 29 Juli 2022- 9 Pebruari 2023).

"Tahapan 3.

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan ( 14 Oktober 2022 - 9 Pebruari 2023 ) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kab.Humbahas memiliki Jumlah Penduduk 204.377 dengan Jumlah Kursi 30 untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Tahapan ke Tiga rancangan yang sudah dibuat KPUD Humbang Hasundutan:

Rancangan I

-Dapil 1(10 Kursi) yakni Kecamatan Doloksanggul, Sijamapolang, Onan Ganjang

- Dapil 2 (7 Kursi) Kecamatan Paranginan, Lintongnihuta

-Dapil 3 (8 Kursi) Kecamatan Parlilitan, Pakkat, Tarabintang

-Dapil 4 (5 Kursi) Kecamatan Pollung, Baktiraja

" Rancangan ke Dua

-DAPIL 1(8 Kursi) yakni Kecamatan Doloksanggul.

-Dapil2 (6 Kursi) Kecamatan Sijamapolang, Onanganjang, Pakkat

-Dapil 3 (4 Kursi) Kecamatan Parlilitan, Tarabintang

-Dapil 4 (5 Kursi) Kecamatan Pollung, Baktiraja

- Dapil 5 (7 Kursi) Kecamatan Paranginan, Lintongnihuta

"Rancangan Ke Tiga

-Dapil 1(9 Kursi) yakni Kecamatan Doloksanggul.Sijamapolang

-Dapil 2 (5 Kursi) Kecamatan Onanganjang, Pakkat

-Dapil 3 (4 Kursi) Kecamatan Parlilitan, Tarabintang

-Dapil 4 (5 Kursi) Kecamatan Pollung, Baktiraja

-Dapil 5 (7 Kursi) Kecamatan Paranginan, Lintongnihuta.

"Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, 6 Desember 2022 - 25 Nopember 2023, Masa Kampanye Pemilu (28 Nopember 2023 - 10 Pebruari 2024) dan masa tenang ( 11 Pebruari 2024 - 13 Pebruari 2024 ), Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Suara ( 14 Pebruari 2024 , Maret 2024 Penetapan Hasil Pemilu (20 Oktober 2024 ).

"Komisioner KPU Kab. Humbang Hasundutandalam mengahiri Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Humbang Hasundutan Demikian yang dapat kami sampaikan mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.(Jon Manullang)

Komentar
Berita Terkini