Humbang Hasundutan (Pelita Batak):
Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan adakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistim
Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (Siakba) dalam rekrutmen badan
ad-hoc,24/11/2022
"Kegiatan yang dilaksanakan di
Hotel Ayola Doloksanggul ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota dan
Sekretaris KPU Humbang Hasundutan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Humbang
Hasundutan Henri W Pasaribu. S.Th, dan Pemerintah Humbahas yang diwakili oleh
Plt. Kaban Kesbangpol Irma Ardianty Simanungkalit , Polres Humbahas yang
diwakili oleh Kompol Firman Tarigan, Kajari yang diwakili oleh Eri Sanjaya dan
mewakili Dandim Pabung TNI 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, para Partai Politik
Humbahas, Tokoh Masyarakat, LSM dan insan Pers.
"Dalam laporannya Sekretaris KPU
Humbang Hasundutan Richardo F Butarbutar mengatakan, dasar hukum dalam kegiatan
ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor
5 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan KPU Nomor 8 Tajun 2019
tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan
komisi pemilihan umum kabupaten/kota.
"Keputusan KPU Nomor 483 Tahun
2022 tentang penetapan sistem informasi anggota komisi pemilihan umum dan badan
adhoc sebagai aplikasi khusus komisi pemilihan umum, dan Keputusan KPU Nomor
476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara
pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota" tandasnya.
"Dalam acara sambutannya
sekaligus pada pembukaan acara dimaksud, Ketua KPUD Humbang Hasundutan Binsar
Pardamean Sihombing S.Com mengatakan saat ini sistim pendaftaran untuk peserta
calon Badan Adhoc (PPK, PPS PPLN, KPPS) sudah berbasis Web, atau membuka
lewat laman Siakba yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang
sudah disiapkan dan setelah melewati tahapan data-data yang sudah diisi
pendaftar atau di upload setelah di scan maka seluruh berkas tersebut, bisa
diserahkan langsung ke panitia penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPUD
Humbahas.
"Pengumuman pendaftaran sudah
kita umumkan dan sosialisasikan sebelumnya sampai ketingkat Desa, dan sekarang
kita sudah masuk dalam tahapan pendaftaran melalui sitem siakba ini. Badan Ad
-hoc adalah penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU yang besifat ad-hoc
(sementara) dan badan ad-hoc yang dibentuk di tingkat kabupaten yaitu PPK, PPS
dan KPPS. Untuk PPK pengumuman pendaftarannya pada 20 hingga 29 November
2022 dan setelah penerimaan pendaftaran hingga penelitian
administrasi maka diadakan seleksi ujian tertulis dalam sistem Computer
Assisted Test (CAT) dan kami sudah berkoordinasi dengan beberapa sekolah untuk
lokasi ujian nantinya" katanya.
"Sementara itu Ketua Bawaslu
Humbahas Henri W Pasaribu dalam paparannya menekankan berbagai hal terkait
pencegahan dan pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti. Henri menjelaskan dalam
pengawasan pihaknya saat ini sudah bekerja dalam pengawasan termasuk dalam
seleksi ad-hoc yang sudah berlangsung.
"Bagaimana strategi dari Bawaslu
itu adalah pencegahan dan pengawasan, termasuk dalam hal pencegahan itu adalah
termasuk bidang sosialisasi, dan hal yang utama adalah agar seluruh
masyarakat luas ikut bersama mengawasi dalam setiap tahapan pemilu, dan
penguatan partisipatif masyarakat dan kepedulian masyatakat sangat penting
dalam kesuksesan pemilu" ujarnya. (RikjonManullang)