Humbang Hasundutan (Pelita Batak):
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan penuh semangat.
Berkas pendaftaran Bacaleg dari partai peraih suara terbanyak di DPRD Humbahas itu, diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH didampingi Sekjennya, Kepler Torang Sianturi, dan Ketua Bappilu PDIP Sudianto Munthe kepada Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing di Kantor KPU setempat di Desa Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kamis (11/5/2023).
Penyerahan berkas pendaftaran itu disaksikan para komisioner KPU Humbahas lainnya yaitu Ramses Simamora SH, Sutomo Voker Tamba, Enixon P Pasaribu, dan Belta Sihite. Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu dan anggota Efrida Purba, Jahormat Lumban Toruan, Sekretaris KPU Humbahas Richardo Butarbutar. Setelah berkas dan dokumen diterima KPU, langsung dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing dalam keterangannya di media center mengatakan, PDIP merupakan partai kedua yang telah mendaftar ke KPU Humbahas. Dan hasil pemeriksaan berkas yang disampaikan oleh PDIP yaitu berkas syarat pencalonan B-Pengajuan dan B-Daftar Calon, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Begitu juga dengan berkas untuk dokumen bakal calon yang diupload PDIP ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) juga dinyatakan ada dan lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan kedua dokumen itu, maka kami memberikan tanda terima penerimaan berkas, dan kemudian berita acara penerimaan, sehingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hari ini sudah lengkap menyerahkan berkas bakal calonnya,” kata Binsar.
Binsar menambahkan, sesuai dengan jadwal yang ada, setelah tahapan pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi pendaftaran persyaratan bakal calon pada 15 - 23 Mei 2023. Kemudian, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon pada l 26 Mei - 9 Juni 2023.
“Buat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jika ada dokumen yang dirasa belum lengkap, boleh mengajukan melalui Silon. Semua dokumen bakal calon itu diupload melalui Silon. Nanti perbaikannya juga akan diupload ke Silon. Kemudian nanti, akan kami verifikasi kembali, setelah itu akan lahir daftar calon sementara (DCS),” ungkapnya sembari menambahkan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, pengajuan bakal calon itu masih akan dibuka sampai dengan 14 Mei 2023.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Humbahas, Oloan Paniaran Nababan saat diwawancara wartawan menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada KPU Humbahas yang telah menerima pendaftaran Bacaleg mereka.
Dia menambahkan, sebagai partai pemenang di Kabupaten Humbahas, mereka masih tetap yakin bisa mempertahankan jumlah kursi yang ada saat ini yaitu sebanyak 7 kursi. Bahkan kata dia, jika melihat figur-figur Bacaleg mereka yang rata-rata sangat berpotensial menang, diyakini kursi PDIP bakal bertambah lagi.
Untuk jumlah Bacaleg PDIP yang di mereka daftarkan, jelasnya, sebanyak 30 orang dan memenuhi 100 persen jumlah alokasi kursi yang ada di lima daerah pemilihan di Humbahas yang terdiri dari, Dapil I sebanyak 8 orang, Dapil II sebanyak 6 orang, Dapil III sebanyak 4 orang, Dapil IV sebanyak 5 orang, dan Dapil V sebanyak 7 orang. (Rikjon M)