Yusman Zega Buka Secara Resmi Sosialisasi Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Ikan Dan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan

Administrator Administrator
Yusman Zega Buka Secara Resmi Sosialisasi Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Ikan Dan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan
Eligius Zega | PelitaBatak
Yusman Zega Buka Secara Resmi Sosialisasi Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Ikan Dan Kepatuhan Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan

Nias Utara (Pelita Batak) :

Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) di wilayah perbatasan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta memperhatikan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II melaksanakan Sosialisasi pelayanan sertifikasi kesehatan ikan dan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja Kepulauan Nias yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi, M. Si. di Hotel Osseda Kab. Nias Utara, Senin 08 November 2021 M. Si.

Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa Pemkab Nias Utara sangat berterimakasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Stasiun Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II atas pelaksanaan sosialisasi ini di Kabupaten Nias Utara.

“Nias Utara merupakan daerah tertinggal sesuai peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2020, ada 62 daerah tertinggal di Indonesia dalam Perpres dimaksud. Untuk menjawab hal perlu adanya intervensi dari stakeholder terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan” ucapnya.

Yusman Zega juga menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara memiliki potensi kelautan dan perikanan yang masih belum optimal pengelolaannya, maka melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para stakeholder peserta sosialisasi ini dapat mengikuti aturan dan prosedur atau syarat-syarat tentang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan bila melakukan pemasaran hasil perikanan atau kegiatan eksport ke luar dari wilayah dari Pulau Nias.

Pada kesempatan itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Edi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan SOP pelayanan sertifikasi hasil perikanan yang memenuhi standar kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II wilayah Kepulauan Nias kepada pelaku usaha/pengguna jasa.

Edi Santoso juga menambahkan tujuan lain dari sosialisasi tersebut yakni tercapainya kesadaran masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kepulauan Nias dan sekitarnya untuk memahami penerapan standar kesehatan dan mutu hasil perikanan, dan terlaksananya kegiatan pembinaan administrasi dan penegakan hukum dalam rangka penerapan sistem jaminan kesehatan dan mutu hasil perikanan di wilayah kerja KIPM Medan II di Kepulauan Nias.

"Kesimpulannya untuk melakukan pemantauan terhadap kepatuhan masyarakat/pelaku usaha dalam mengikuti/melaksanakan peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi selama mangangkut, melalu-lintaskan, memperdagangkan hasil perikanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri" ujar Edi Santoso.

Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan wilayah kerja Kepulauan Nias, khususnya Kabupaten Nias Utara, dan stakeholder terkait seperti Danpos TNI AL Lahewa, Kasat Pol Air Polres Nias, Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kab. Nias Utara, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan laut Lahewa serta Camat Tuhemberua. (EZ)

Komentar
Berita Terkini