Walikota Sidempuan Salurkan Klaim Jaminan Kematian BP Jamsostek

Administrator Administrator
Walikota Sidempuan Salurkan Klaim Jaminan Kematian BP Jamsostek
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Walikota Sidempuan Salurkan Klaim Jaminan Kematian BP Jamsostek

Padang Sidempuan (Pelita Batak) :

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Kordinator Padang Sidempuan menyampaikan santunan klaim jaminan kematian kepada dua ahli waris masing-masing almarhumah Helmi Aprianti yang merupakan pegawai pada Satpol PP Padang Sidempuan dan almarhum Martua Sinaga warga Tano Bato yang berprofesi sebagai pekerja proyek.

Santunan itu diserahkan langsung oleh Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH diruang Kerjanya, Selasa 25 Januari 2022.

“Kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal akibat sakit."Ujar Walikota.

Dikatakannya, jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

“Manfaatnya berupa bantuan uang yang totalnya sebesar 42 juta, dengan begitu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami."Ujar Irsan.

Dalam kesempatan itu kepala BPJAMSOSTEK cabang Padang Sidempuan, Syahrul lebih lanjut menjelaskan BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp.1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.

Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp.2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp.3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp.12 juta setahun selama maksimal lima tahun.(STR)

Komentar
Berita Terkini