Walikota Sidempuan Berharap Raih Kembali Opini WTP

Administrator Administrator
Walikota Sidempuan Berharap Raih Kembali Opini WTP
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Walikota Sidempuan Berharap Raih Kembali Opini WTP

Padang Sidempuan (Pelita Batak) :

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyerahkan Laporan Keuangan (LK) pemerintah Kota Padang Sidempuan Unaudited per 31 Desember 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa 15 Maret 2022, di Kantor BPK - RI, Medan.

Sesuai Peraturan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wali Kota Irsan Efendi menyampaikan penyerahan Laporan Keuangan tersebut selain sebagai ketentuan perundang-undangan juga bentuk komitmen Pemko Padang Sidempuan untuk menjaga transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

Beliau berharap, pemerintah kota Padang Sidempuan tetap memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana diraih Pemko Padang Sidempuan tahun sebelumnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan Pemko Padang Sidempuan merupakan daerah yang ke -14 menyerahkan laporan keuangan daerahnya per tanggal 15 maret 2022 ke BPK. “Usai LK ini diterima, maka selanjut kami akan melakukan pemeriksaan terinci mulai 21 Maret hingga 14 April 2022," ujanya.

Acara ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan dari Pemko Padang Sidempuan Kepada BPK RI Sumut, dilanjut dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Turut mendampingi Wali Kota, Sekdako Letnan Dalimunthe, Asisten III Administrasi Hamdan Sukri Siregar, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman dan Inspektur Rahmat Marzuki Nasution.(STR)

Komentar
Berita Terkini