Walikota Dan Kajari Sidimpuan Tanda Tangani MoU

Administrator Administrator
Walikota Dan Kajari Sidimpuan Tanda Tangani MoU
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Walikota Dan Kajari Sidimpuan Tanda Tangani MoU

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tanda tangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah di Aula Kantor Walikota, Kamis 30 September 2021

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga (Pihak Kedua) adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut untuk menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mewakili Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari dan jajarannya atas perjanjian kerjasama yang dapat membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar mendapatkan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia."Ujar Walikota.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Inspektur Daerah Rahmat Nasution, Kaban Keuangan Daerah Sulaiman Lubis dan lainnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini