Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketum HBB : Ketua PGI Ciderai Hati Umat

Administrator Administrator
Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketum HBB : Ketua PGI Ciderai Hati Umat
ist|pelitabatak
Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH

Medan (Pelita Batak):

Ketua Umum Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) Lamsing Sitompul, SH.,MH menyesalkan pernyataan Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom yang menyebut vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berlebihan. Pernyataan yang dinilai justru menciderai hati umat.

Lamsiang menilai, pernyataan ini sangat mengecewakan walau ditinjau dari sisi mana pun. “Sudahlah, tidak seharusnya ada komentar seperti ini. Sementara saat gereja digusur, dirobohkan Ketua PGI ini justru diam seolah tak tahu persoalan. Bagaimana putusan pengadilan, yang menghukum pelaku kriminal dengan pertimbagan majelis hakim yang sangat matang, justru dikomentari dengan pemikiran yang justru merusak nilai peradilan di negeri ini,” ujar Pengacara kondang ini kepada wartawan sesaat setelah membaca pernyataan ketua PGI terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Seperti mengutip pernyataan Gomar Gultom, ‘hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Karenanya, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Oleh karena itu, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.” Padahal, lanjut Lamsiang, Ferdi Sambo sudah jelas-jelas berbuat salah dengan merencanakan pembunuhan terhadap seseorang dan melampaui kekuasaan Tuhan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

“Siapa yang bisa menjamin Ketika tidak dihukum mati, Ferdi Sambo akan berubah? Jika diberi kesempatan, apa Gomar Gultom mau serumah dengan Ferdy Sambo supaya mampu mengarahkan ke arah yang lebih baik?” ujarnya.

Lamsiang bahkan menyebutkan, putusan yang diambil majelis hakim adalah dalam upaya menghindari terjadinya kejahatan yang lebih besar lagi. “Jika tidak lagi bisa diambil hukuman mati, maka kita minta Gomar Gultom mengajukan ke pemerintah bahkan negara-negara di dunia untuk membubarkan Tentara yang menjaga kedaulatan negaranya. Tentara membunuh musuh negara, demi melindungi negaranya. Hal itu juga yang dilakukan dalam penegakan hukum, setelah melalui pertimbangan maka majelis hakim memutuskan sebuah hukuman yang pantas diambil,” ujarnya.

Menurut Lamsiang, PGI sangat perlu merenung, dengan apa yang kerap dilakukan terutama terkait isu-isu yang menyita perhatian masyarakat banyak. “PGI jangan sok mengurus yang bukan urusannya, sementara Gereja yang sering mengalami masalah takmampudiurusnya. Bahkan kita juga heran seringkali PGI ini buat ulah. Mendukung Novel Baswedan yang dipecat KPK, menyambut Anies Baswedan di Medan, sementara kalau ada gereja bermasalahdiatakmuncul,” ujarnya.

Mirisnya, lanjut Lamsiang, sementara selama ini tak ada empati PGI terhadap keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang akan menderita selamanya akibat kehilangan Yosua karena sampai kapanpun keluarga pasti selalu merasa sedih akibat meninggalnya Yosua. “Terutama pada hari hari tertentu misalnya pada hari natal pastilah keluarga akan sedih dan selalu mengingat seandainya Yosuatidakmeninggal,” katanya.

Kemduian, bagaimana Gomar Gultom menyebutkan Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Karena itu, mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, … adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

“Gomar Gultom tidak usah mencoba mencampuri keputusan pengadilan dalam kasus ini. Indonesia adalah negara yang berdaulat memiliki aturan dan perundang-undangan yang telah melalui mekanisme serta persetujuan semua pihak,” tegasnya.

Lamsiang kembali menegaskan, pihaknya tidak meragukan keputusan majelis hakim. "Justru kita meragukan pernyataan beliau, ada apa di belakang itu semua? Apakah ada kaitan kasus ini dengan PGI? Aliran dana mungkin?” tanya Lamsiang. (TAp)

Komentar
Berita Terkini