Medan (Pelita Batak):
Ketua Umum Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB)
Lamsing Sitompul, SH.,MH menyesalkan pernyataan Ketua Umum PGI Pdt. Gomar
Gultom yang menyebut vonis hukuman
mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai
berlebihan. Pernyataan yang dinilai justru menciderai hati umat.
Lamsiang menilai, pernyataan
ini sangat mengecewakan walau ditinjau dari sisi mana pun. “Sudahlah, tidak
seharusnya ada komentar seperti ini. Sementara saat gereja digusur, dirobohkan
Ketua PGI ini justru diam seolah tak tahu persoalan. Bagaimana putusan pengadilan,
yang menghukum pelaku kriminal dengan pertimbagan majelis hakim yang sangat
matang, justru dikomentari dengan pemikiran yang justru merusak nilai peradilan
di negeri ini,†ujar Pengacara kondang ini kepada wartawan sesaat setelah
membaca pernyataan ketua PGI terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa
(14/2/2023).
Seperti mengutip pernyataan
Gomar Gultom, ‘hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat
Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Karenanya, hak untuk hidup
merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Oleh karena itu,
hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.†Padahal, lanjut
Lamsiang, Ferdi Sambo sudah jelas-jelas berbuat salah dengan merencanakan pembunuhan
terhadap seseorang dan melampaui kekuasaan Tuhan untuk menghilangkan nyawa
seseorang.
“Siapa yang bisa menjamin Ketika tidak dihukum mati,
Ferdi Sambo akan berubah? Jika diberi kesempatan, apa Gomar Gultom mau serumah
dengan Ferdy Sambo supaya mampu mengarahkan ke arah yang lebih baik?†ujarnya.
Lamsiang bahkan menyebutkan, putusan yang diambil majelis
hakim adalah dalam upaya menghindari terjadinya kejahatan yang lebih besar
lagi. “Jika tidak lagi bisa diambil hukuman mati, maka kita minta Gomar Gultom
mengajukan ke pemerintah bahkan negara-negara di dunia untuk membubarkan Tentara
yang menjaga kedaulatan negaranya. Tentara membunuh musuh negara, demi
melindungi negaranya. Hal itu juga yang dilakukan dalam penegakan hukum,
setelah melalui pertimbangan maka majelis hakim memutuskan sebuah hukuman yang pantas
diambil,†ujarnya.
Menurut Lamsiang, PGI sangat perlu merenung, dengan apa
yang kerap dilakukan terutama terkait isu-isu yang menyita perhatian masyarakat
banyak. “PGI jangan sok mengurus yang bukan urusannya, sementara Gereja yang
sering mengalami masalah takmampudiurusnya. Bahkan kita juga heran
seringkali PGI ini buat ulah. Mendukung Novel Baswedan yang dipecat KPK,
menyambut Anies Baswedan di Medan, sementara kalau ada gereja
bermasalahdiatakmuncul,†ujarnya.
Mirisnya, lanjut Lamsiang, sementara selama ini tak
ada empati PGI terhadap keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang akan menderita
selamanya akibat kehilangan Yosua karena sampai kapanpun keluarga pasti selalu
merasa sedih akibat meninggalnya Yosua. “Terutama pada hari hari tertentu
misalnya pada hari natal pastilah keluarga akan sedih dan selalu mengingat
seandainya Yosuatidakmeninggal,†katanya.
Kemduian, bagaimana Gomar Gultom menyebutkan Indonesia telah meratifikasi Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik.
Karena itu, mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam
perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam
keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1)
bahwa “hak untuk hidup, … adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapunâ€.
“Gomar Gultom tidak
usah mencoba mencampuri keputusan pengadilan dalam kasus ini. Indonesia adalah
negara yang berdaulat memiliki aturan dan perundang-undangan yang telah melalui
mekanisme serta persetujuan semua pihak,†tegasnya.
Lamsiang kembali
menegaskan, pihaknya tidak meragukan keputusan majelis hakim. "Justru kita
meragukan pernyataan beliau, ada apa di belakang itu semua? Apakah ada kaitan
kasus ini dengan PGI? Aliran dana mungkin?†tanya Lamsiang. (TAp)