Tapsel Peringkat Satu Kepatuhan Penyampaian LHKPN

Administrator Administrator
Tapsel Peringkat Satu Kepatuhan Penyampaian LHKPN
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Tapsel Peringkat Satu Kepatuhan Penyampaian LHKPN

Tapanuli Selatan (Pelita Batak) :

Bupati Tapanuli Selatan Dolly P. Pasaribu mengatakan Kabupaten Tapsel mendapatkan peringkat nomor satu dalam hal kepatuhan penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

" Dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) berada di posisi nomor urut satu dalam penyampaian 100 persen Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Informasi akurat ini beredar pada WA group LHKPN hari ini. Sesuai yang disampaikan oleh jubir KPK ,”Ujar Bupati Tapsel Dolly P. Pasaribu, Selasa 2 Maret 2022.

Selanjutnya Dolly mengharapkan capaian itu harus menjadi motivasi agar dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang. Karena merupakan salah satu kepatuhan (laporan kekayaan) pejabat lingkungan Pemkab Tapsel mulai Eksekutif dan BUMD serta Legislatif atas data laporan Tahun 2021 yang sesuai data per 28 Februari 2022 yang di pantau KPK RI.

Dikatakan, selain Tapsel dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes, Pemkab Boyolali, Pemkot Prabumulih, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan, dan Pemkab Majene juga tercatat telah melaporkan LHKPN 100 persen melalui Aplikasi e LHKPN KPK RI.

Terpisah Kepala Inspektorat Daerah Tapsel Ali Imran mengatakan, penyampaian LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

“UU mewajibkan penyelenggaraan negara berSedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelas Imran.(STR)

Komentar
Berita Terkini