TAPD & Banggar DPRD Bahas Ranperda Perubahan APBD Sidimpuan TA 2021

Administrator Administrator
TAPD & Banggar DPRD Bahas Ranperda Perubahan APBD Sidimpuan TA 2021
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
TAPD & Banggar DPRD Bahas Ranperda Perubahan APBD Sidimpuan TA 2021

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe dan Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan melakukan pembahasan bersama atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Jumat 24 September 2021.

Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 diusulkan sebesar Rp.836,2 Milyar lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp.19,3 Milyar lebih dari APBD induk sebesar Rp.816,2 Milyar lebih. Sedangkan belanja daerah semula sebesar Rp.892.938.031.263 bertambah sebesar Rp.44.922.679.180 menjadi sebesar Rp.937.860.710.443.

Untuk pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.85.894.393.986 bertambah sebesar Rp.13.500.000.000 menjadi sebesar Rp.99.394.393.986. Kemudian, untuk pendapatan transfer daerah yang semula sebesar Rp.706.127.686.331 bertambah sebesar Rp.4.692.273.906 menjadi sebesar Rp.710.819.960.237 dan lain-lain pendapatan daerah semula Rp.24.926.400.000 bertambah sebesar Rp.1.110.960.000 menjadi sebesar Rp.26.037.360.000.

Untuk belanja daerah, terdiri dari belanja operasi semula sebesar Rp.714.597.618.993 berkurang sebesar Rp.16.191.497.971 menjadi Rp.698.406.121.022. Belanja modal semula Rp.113.240.364.270 bertambah sebesar Rp.5.982.665.614 menjadi Rp.119.223.039.884.

Sedangkan belanja tidak terduga semula Rp.13.300.000.000 bertambah sebesar Rp.15.450.000.000 menjadi Rp.28.750.000.000 dan belanja transfer semula Rp.51.800.048.000 bertambah sebesar Rp.39.681.511.537 menjadi Rp.91.481.559.537.

Sebelumnya, pada rapat paripurna dewan, Rabu (23/9), Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan bahwa Ranperda Perubahan APBD TA 2021 tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pengalokasian dana ini masih minim dibanding kebutuhan riil. ini disebabkan oleh terbatasnya penerimaan dari sumber pendapatan daerah, yang terakumulasi dari kondisi perekonomian regional maupun nasional."Ujar Irsan.(STR)

Komentar
Berita Terkini