DALAM KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain; penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi. Mengorupsi artinya menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).
Korupsi sebuah istilah yang diserap dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruptio berasal dari kata induk corrumpore yang secara harfiah berarti: merusak, tidak bermoral penyimpangan dari kesucian seperti ketidak jujuran, kebusukan, kebejatan, ucapan yang menghina atau memfitnah.
Menurut Dr. Suprayitno, M.Hum., sejarawan USU, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatarbelakangi kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Praktik suap, pemberian upeti, monopoli sumber dana dan sumber daya, serta teror dalam rangka merebut, mempertahankan dan mengembangkan kekuasaan menjadi bagian inheren dari masa lampau bangsa Indonesia. Pada masa itu, tindakan itu tidak bisa dikatakan korupsi, malah dipandang lazim atau biasa, sebab belum ada pemisahan yang jelas antara harta/keuangan pribadi raja/bangsawan dengan harta/keuangan kerajaan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, korupsi dapat disimpulkan apabila memenuhi unsur : setiap orang; dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam bernegara ada Trias Politica (pemisahan kekuasaan). Sedangkan di Indonesia pembagian kekuasaan (bukan pemisahan kekuasaan) menjadi 3 kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, seharusnya menjadi role model atau panutan bagi masyarakat untuk dapat menciptakan good governance, pemerintahan yang transparan, bersih dan antikorupsi. Dengan demikian, terbentuk sinergi yang baik antara keluarga, sekolah, maupun pemerintah dalam mewujudkan karakter yang baik dan nilai anti korupsi dapat ditanamkan. Namun kenyataannya, banyak anggota DPR/DPRD, kepala daerah, pegawai di kementerian, di lembaga kenegaraan, bahkan Menteri terjerat korupsi.
Bahkan sudah rahasia umum, di lembaga-lembaga sosial keagamaan, terjadi penyelewenangan/penggelapan keuangan. Walaupun hal ini bukan dalam kategori korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Artinya, budaya ini telah merusak sendi-sendi di luar penyelenggara negara. Penguasa (di pusat maupun di daerah) dengan pengusaha banyak yang terindikasi korupsi untuk memuluskan proyek. Salah satu permasalahan pembahasan APBD yang berlarut-larut dan bahkan tidak disetujui oleh DPRD, terindikasi karena adanya niat korupsi pihak-pihak penyelenggara negara. Bahkan DPRD sering berlindung atau mengatasnamakan rakyat pemilihnya dalam pembahasan R-APBD maupun R-PAPBD.
Para mafia dan koruptor terus saja berusaha menggerogoti bangsa ini. Harta negara yang sedianya digunakan untuk meningkatkan pendidikan, kesejahteraan, dan kesehatan masyarakat, telah dirampok oleh segelintir orang yang tamak dan haus akan harta. Yang cinta akan uang. Padahal, harta tidak dibawa pada saat lahir, dan tidak akan dibawa apabila meninggalkan dunia fana.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Upaya pemberantasan korupsi perlu penindakan dan pencegahan. Upaya ini sulit berhasil optimal jika hanya dilakukan pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh sebab itu tidaklah berlebihan jika masyarakat atau mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan bangsa dan negara perlu terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di KPK sudah ada penambahan kedeputian pendidikan itu merespons perubahan UU KPK yang baru. UU KPK hasil revisi, ucap Alexander, mengamanatkan adanya program pendidikan antikorupsi yang lebih gencar.
Di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, ada sejumlah jabatan baru yakni: Direktur Jejaring Pendidikan; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat; Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Alexander mengatakan melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai pelaksanaan perubahan undang-undang.
Korupsi Kegagalan Dunia Pendidikan?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UU Sisdiknas).
Pendidikan merupakan suatu usaha nyata untuk membangun masa depan bangsa ke arah yang lebih baik. Pendidikan yang baik bukan hanya mengedepankan intelektualitas, tapi juga menuntut pembangunan karakter.
Menurut KBBI, karakter berarti sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dapat pula diartikan sebagai tabiat atau watak. Menurut W.B. Saunders, karakter merupakan sifat nyata dan berbeda yang ditunjukkan oleh individu. Karakter dapat dilihat dari berbagai macam atribut yang ada dalam pola tingkah laku individu.
Membentuk anak berkarakter bukan hanya tanggung jawab lingkungan sekolah, tetapi juga lingkungan keluarga dan lingkungan sosial lain yang dekat dengan kehidupan anak tersebut. Oleh sebab itu, orang tua, guru dan pihak sekolah, serta pemerintah harus berperan aktif dan bersinergi dalam penguatan pendidikan karakter.
Keluarga merupakan sekolah pertama dalam pembentukan karakter anak. Seorang anak akan terbentuk karakternya dari kehidupan di lingkungan keluarga. Sejak dari kecil, kesadaran anak tentang hak dan kepemilikan (hak-hak dan kewajiban) haruslah ditumbuhkan kembangkan. Anak-anak diajari membedakan hak milik pribadi dan hak milik orang lain. Sejak dini, anak harus diajarkan nilai kejujuran dan disiplin.
Maruli Gultom mengatakan, dalam buku 70 Tahun Indonesia Merdeka, menyatakan: â€Daya rusak ratusan ribu intelektual yang tak bermoral sungguh menakutkan. Tidak dapat tidak, dunia pendidikan kita harus segera dibenahi untuk tidak hanya membekali anak didiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan yang dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, namun lebih penting lagi membekali anak didik dengan akhlak dan moral yang tinggi. Karena itu, dekadensi moral yang kini telah menerobos masuk ke dunia pendidikan harus segera dilenyapkan. Dunia pendidikan harus dinyatakan sebagai wilayah sakral yang tidak boleh dikotori oleh virus amoral.â€
â€Takut akan TUHAN adalah permulaan pengetahuan†(Ams. 1:7). Apakah takut akan Tuhan diterapkan dalam dunia Pendidikan, khususnya Pendidikan atau sekolah Kristen? Apakah lebih mengutamakan IQ?
Banyak orang tua sangat bangga apabila Intelligence Quotient (IQ) anaknya tinggi. Kecerdasan intelektual menjadi tujuan utama tanpa memperhatikan kecerdasan lainnya. Akhirnya, banyak anak yang belajar dan belajar terus, lupa berinteraksi dengan keluarga atau lingkungan masyarakat. Di dalam kehidupan manusia bukan hanya kemampuan berupa kecerdasan pikiran saja yang diperlukan. Dunia pendidikan berlomba-lomba untuk mencapai kecerdasan intelektual. Materi pendidikan yang sangat banyak, membuat peserta didik fokus memikirkan kecerdasan pikiran. Akibatnya, si anak jarang berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
Selain kecerdasan intelektual, diperlukan kemampuan-kemampuan lain seperti kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan menghadapi kesulitan.
Kemampuan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ) untuk peka dan dapat menyikapi setiap masalah secara arif bijaksana berdasarkankan nurani merupakan â€nilai-nilai moralâ€. SQ adalah kemampuan seseorang untuk dapat memahami arti hidup. Hal ini menyangkut hubungan dengan Tuhan.
Kemampuan dalam bentuk kecerdasan emosional ( _Emotional Quotient_/EQ) mencakup kesadaran diri dan kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan motivasi diri, empati serta kecakapan sosial. Kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk menerima, menilai, mengelola, serta mengontrol emosi dirinya dan orang lain di sekitarnya. Ini penting agar manusia tidak mementingkan dirinya sendiri (individual). Perlu kerjasama dengan orang lain.
Kemampuan untuk menghadapi â€penderitaan/kesulitan hidup†( Adversity Quotient/AQ) diperlukan karena didalam kehidupan ini dibutuhkan perjuangan untuk menghadapi kendala maupun tantangan.
Nilai-nilai karakter dalam kekristenan perlu diwujudkan dalam sikap dan perbuatan. Nilai itu tertulis dalam Galatia 5:22-23, yaitu: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan, dan penguasaan diri. Nilai-nilai tersebut harus terserap dalam hidup orang Kristen dan terintegrasi menjadi tata nilai dalam perbuatan/berperilaku, bersikap dan bertindak di dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu dipahami dan dipedomani 1 Timotius 6:10, yang menyebutkan: â€Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka.†Bila terjerat korupsi, akan menderita baik secara moral dan badaniah. Nama besar keluarga menjadi taruhan akibat perbuatan korupsi.
Budaya hedonisme juga memengaruhi manusia berbuat koruptif. Menurut KBBI, pengertian hedonisme adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Hedonisme merupakan suatu paham yang dianut oleh orang-orang yang mencari kesenangan hidup semata-mata. Tidak jarang pelaku korupsi yang ditangkap KPK membeli barang-barang mewah sesuai keinginannya, bukan sesuai kebutuhannya.
Perlu diingat, tidak ada larangan menjadi kaya, tetapi kekayaan itu jangan merampas hak-hak orang lain. Manusia cenderung mengikuti keinginan daripada kebutuhannya. Akibatnya, manusia membeli hal-hal yang diinginkan. Agar bisa membeli yang diinginkan maka dia berusaha mendapatkan dengan cara-cara yang tidak benar. Ambil sesuai dengan hak-hakmu dan berikan yang menjadi hak orang lain. Orang kaya perlu berbagi berkat. Bukan menumpuknya untuk diri sendiri atau keluarganya, seolah-olah hidupnya tanpa batas. Penguasaan harta hanya sebatas ketika manusia masih hidup.
Untuk itu pendidikan karakter atau budi pekerti, ahklak, nilai-nilai agama yang berlaku universal (umum), sejak dini perlu dimasukkan ke kurikulum sekolah dan program pendidikan anti korupsi digalakkan di perguruan tinggi.
Apabila nilai-nilai karakter itu dilaksanakan akan tercipta Trilogi Kehidupan, di mana manusia itu berguna untuk diri sendiri, berguna untuk orang lain, dan menjadi kemuliaan bagi Tuhan Sang Pencipta alam semesta.
Alan Sihombing (Djalan Sihombing)
Bendahara Umum PISKA
Sumber : Akun Facebook Forum Komunikasi PISKA