Soal Taman Cadika, HPL Pemko Medan Batal Demi Hukum dan Jika Masih Digunakan Menjadi Perbuatan Melawan Hukum

Administrator Administrator
Soal Taman Cadika, HPL Pemko Medan Batal Demi Hukum dan Jika Masih Digunakan Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Adol Frian Rumaijuk | Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH.Mkn.CRA

Medan (Pelita Batak):

Sidang lanjutan pengawasan putusan pengadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan masih harus tertunda, dikarenakan pihak Badan Pertnahan Nasional (BPN) Medan sebagai pihak terkait menyebutkan tidak menemukan berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005. Sehingga belum bisa melaksanakan Surat Keputusan Ketua PTUN Medan Nomor W2.D.AT.04-10.85/2006 perihal Perintah Pelaksanaan Putusan PTUN Medan nomor 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000.

Sebagaimana disampaikan Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.MKn.CRA dari Kantor Hukum RAY Sinambela & Rekan sebagai kuasa hukum ahli waris Lahan Cadika Pangkalan Masnyur Medan alm. Jamuda Tampubolon usai megikuti persidangan lanjutan di PTUN Medan, Senin (10/4/2023). Pihaknya terkejut dan heran ketika perwakilan BPN Medan yang hadir tanpa surat tugas atau surat mandat dalam persidangan, mengatakan bahwa berkas sebagaimana disengketakan tidak ditemukan di kantornya.

“Tadi perwakilan BPN mengatakan, bahwa berkas putusan tidak ditemukan. Majelis pun menunda persidangan kembali untuk dilanjutkan minggu depan,” ujar Enni.

Sikap BPN yang dinilai mengerdilkan persidangan PTUN Medan tersebut sangat tidak berdasar, sebab pada 29 Agustus 2022 BPN Medan telah membalas suratnya dengan nomor surat MP.01.01/2731-12.71.600/VIII/2022 perihal Permohonan Melaksanakan Putusan Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.01/BDG-G.MD/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 28 Pebruari 2001 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 283 K/TUN/2001 tanggal 15 April 2003 jo. Keputusan Mahkamah Agung RI No. 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita sudah sampaikan permohonan itu, dan BPN Medan membalas surat kita. Sekarang mereka buka di persidangan bahwa berkas putusan tidak ada di mereka,” kesal Enni.

Untuk itu, pihaknya berharap seluruh pihak terkait agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis Hakim PTUN yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Medan BagusDarmawan, S.H., M.H telah menegaskan bahwa status lahan dimaksud saat ini adalah status quo, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan apapun yang dapat merubah bentuk, peruntukan dan kepemilikan lahan tersebut. “Dengan kata lain, kita menduga ada tindakan penyalahgunaan anggaran oleh Pemko Medan di lahan tersebut. Melakukan pembangunan dan kegiatan lainnya dengan menggunakan anggaran daerah di lahan tersebut, itu jelas menyalahi aturan. Bahkan, kita melihat ada pengalihan sebagian luas lahan kepada pihak lain, ini jelas pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim PTUN menunda persidangan untuk dilaksanakan kembali pada minggu berikutnya dengan menghadirkan pihak terkait. “Kita sangat berharap agar persidangan berikutnya akan segera diputuskan, agar penerbitan sertifikat alas hak bagi klien kami bisa dilaksanakan,” ujarnya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini