PTUN Medan Surati Presiden Jokowi Terkait HPL Taman Cadika Telah Dibatalkan dan Inkrah

Administrator Administrator
PTUN Medan Surati Presiden Jokowi Terkait HPL Taman Cadika Telah Dibatalkan dan Inkrah
IST | PELITA BATAK
Baliho informasi repitalisasi taman cadika Medan

Medan (Pelita Batak):

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyurati Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk memberitahukan adanya putusan hukum inkrah yang belum dilaksanakan, perihal pembatalan HPL Pemko Medan No 1 Pangkalan Mansyur/areal Cadika, dan tidak kunjung dikeluarkannya penerbitan sertifikat atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu menjadi hasil dari Sidang Pengawasan Putusan yang digelar beberapa kali di PTUN Medan sebagai respon terhadap surat yang dilayangkan Kantor Hukum RAY Sinambela dan Partner sebagai Kuasa Hukum ahli waris Jamuda Tampubolon. Surat tertanggal 18 April 2023 itu juga ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut serta ditembuskan ke Mendagri, walikota Medan dan BPN kota Medan. Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Medan itu menghadirkan para pihak yaitu Pemko Medan serta BPN Medan.


Enni Martalenna Pasaribu SH selaku kuasa hukum ahli waris Jamuda Tampubolon, pemilik lahan cadika kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) menyebut PTUN menetapkan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi/ ahli waris untuk mengajukan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI, untuk dapat ikut menyelesaikannya.

“Ketua PTUN menetapkan hal tersebut karena memang pernah terjadi kasus putusan inkrah yang tak dijalankan, namun kemudian bisa terselesaikan ketika dibawa ke DPR RI,” kata Enni Pasaribu.

Berkaitan dengan penetapan putusan Sidang Pengawasan oleh PTUN Medan, Enni kembali mewanti-wanti Pemko Medan untuk mematuhi putusan pengadilan dengan tidak melakukan kegiatan pembangunan apapun pada saat ini karena HPL Pemko sudah dibatalkan.

“Saya melihat di lokasi Cadika ada baliho yang mengumumkan adanya proyek revitalisasi Taman Cadika. Kami mengingatkan Walikota Bobby untuk membatalkan revitalisasi itu sebelum nantinya akan tersandung masalah hukum,” tegasnya .

Untuk menjaga kepastian hukum, Enni menyebut pihaknya tengah menyusun laporan pengaduan ke KPK karena melihat tidak adanya itikad baik dari Pemko Medan untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya sendiri sebagai kuasa hukum ahli waris yang telah menangkan kasus lahan Cadika tetap mengupayakan jalur dialog, namun tak digubris oleh walikota. Saya datangi kantor walikota, tapi Pak Bobby tak berkenan menerima saya,” ucapnya.

Padahal, Enni mengaku dirinya sebagai warga kota yang baik ingin memberikan solusi terbaik juga dengan membuka jalur dialog. Namun karena terus tak digubris, akhirnya dengan terpaksa akan melaporkan ke KPK agar proyek revitalisasi Taman Cadika tak jadi dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara dengan menempatkan uang negara ditempat yang tidak memiliki alas hak lagi.

Dalam penetapannya Ketua PTUN Medan tgl 16 April 2023 kemudian menyurati Presiden RI dan Ketua DPR RI sebagai pemberitahuan akan adanya fakta putusan hukum inkrah yang tak berjalan soal pembatalan HPL Cadika dan adanya putusan inkrah agar BPN menerbitkan sertifikat lahan cadika atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon.

Surat dari PTUN ini biasa dilakukan PTUN agar kasus seperti ini diselesaikan dengan lintas sektor di pusat dan ini pernah terjadi dan diselesaikan.

Pengacara ahli waris cadika meminta walikota Medan untuk membatalkan proyek revitalisasi yang akan dilakukan karena HPL Pemko sudah batal. Agar di belakang hari tidak terjadi persoalan hukum lain.

Sementara itu, saat hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemko Medan Pulungan Harahap lewat pesan WA, menjawab bahwa hal terkait untuk ditanyakan ke bagian hukum. "Hal ini hub bagian hukum pemko medan...," tulisnya.

Ketika kembali ditanyakan terkait program revitalisasi Taman Cadika yang mencantumkan informasi di lokasi merupakan program Dispora Medan, "Revitalisasi oleh Pemko Medan," tulisnya lagi.

Sampai berita ini dirilis, redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke bagian hukum Pemko Medan. (Tim)

Komentar
Berita Terkini