Jakarta (Pelita Batak):
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah
calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana
Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2022.
Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi
didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa," ujar Guntur Hamzah mengucapkan penggalan sumpah
jabatannya.
Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8
Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi (MK). Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat
Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan
Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.
Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan
selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu
undangan terbatas yang hadir.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur
meminta doa kepada masyarakat agar ia dapat menjalankan tugas yang diamanahkan
dengan baik. "Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan
sebaik-baiknya," ucap Guntur.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno
menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, presiden tidak bisa mengubah
keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini
adalah DPR.
"Itu pertama, jadi presiden tidak bisa mengubah
keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan
penggantian hakim MK," ujar Pratikno.
Kedua, Pratikno menjelaskan bahwa di dalam
Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk
menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres).
Atas dasar itu, kemudian Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022
beberapa waktu yang lalu.
"Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar
biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka
baru pada hari ini dilakukan pelantikan," imbuhnya.
Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut
yaitu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar
Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.(Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat
Presiden)