Jakarta (Pelita Batak):
Pengurus Pusat Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Masa Bakti 2022-2024 resmi dikukuhkan
bertempat di GKI Kwitang Jakarta, jl. Kramat Kwitang nomor 28, Kecamatan Senen,
Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut diawali dengan Ibadah pembukaan, upacara
nasional dan upacara organisasi, dan serah terima jabatan. Sabtu, (28/01/2023).
Setelah sebelumnya dilaksanakannya Kongres ke XXXVIII di
Tana Toraja yang melahirkan Jefri Gultom sebagai Ketua Umum sekaligus ketua
formatur, Artinus Hulu sebagai Sekretaris Umum sekaligus sekretaris formatur
serta menetapkan dari Cabang Makasar, Cabang Tondano dan Cabang Makale sebagai
anggota formatur.
Sertijab dilaksanakan setelah formatur bekerja selama 30
hari sesuai keputusan kongres yang terhitung selesai bekerja tertanggal 01
Januari 2023. Maka personalia pengurus pusat GMKI yang baru harus segera
dikukuhkan agar kerja-kerja organisasi dapat berjalan dengan baik.
Sekretaris Umum yang juga merangkap sekretaris formatur,
Artinus Hulu menyampaikan bahwa sertijab hari ini telah sesuai mekanisme
didalam GMKI .
"Sertijab ini dilakukan agar kerja-kerja organisasi
baik dipusat dan cabang-cabang dapat berjalan dengan baik, toh juga ini telah
sesuai mekanisme di GMKI," ucapnya.
Lalu Sekretaris Umum menjelaskan lagi, apabila terjadi
sertijab diluar yang dilakukan ini maka mereka inkonstitusional, yang mau
memecah organisasi yang kita cintai ini.
"Bila nanti setelah dilaksakannya sertijab ini, ada
yang melakukan sertijab maka hal itu jelas inkonstitusional dan mau memecah
belah organisasi yang kita cintai. Karena dasar sertijab hari ini dilakukan
adalah aturan dan mekanisme yang berlaku ditubuh GMKI,†terangnya.
Tidak ketinggalan sekretaris umum juga menyampaikan dan
mengajak semua Civitas GMKI setanah air agar mendukung PP GMKI masa bakti 2022-2024
serta menolak sertijab yang dilakukan selain hasil kerja formatur.
"Mari kita memandang kedepan, memandang pekerjaan
pelayanan yang telah menunggu. Dan saya mengajak semua Civitas GMKI Setanah Air
untuk mendukung PP GMKI Masa Bakti 202-2024 dna menolak sertijab yang dilakukan
diluar keputusan kerja formatur,†tutupnya.(*)