Polisi Amankan Seorang Wanita Muda Setelah Lakukan Ini

Administrator Administrator
Polisi Amankan Seorang Wanita Muda Setelah Lakukan Ini
IST|Pelita Batak
Polisi Amankan Seorang Wanita Muda Setelah Lakukan Ini

Labusel (Pelita Batak):

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 4 pelaku peredaran gelap narkoba, seorang wanita muda diduga bandar, Rabu (17/8/2022).

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan.

"Berawal dari aduan masyarakat (Dumas), ia dan tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran sabu-sabu", Ujarnya.

Kata AKP Martualesi Sitepu, usai menerima Dumas, dilakukan penyelidikan hari Senin (8/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB dan berhasil menangkap 4 pelaku narkoba tersebut.

Adapun ke 4 pelaku yaitu JHH alias Hiras (24), warga Afd II Aek Torop, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. JHT alias Jaya (27), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu. M br P alias Maya (25), warga Dusun Cikampak Asahan, Desa Aek Batu dan HS alias Widia (25), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

Kemudian, lanjut AKP Martualesi Sitepu, tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu langusung menuju lokasi yang dimaksud sekira pukul 15.30 WIB. Tim sampai dilokasi dan melakukan penyelidikan di tempat yang berdasarkan informasi dan masyarakat adalah tempat ataupun rumah yang sering dilakukannya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan 3 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan di dalam sebuah rumah di Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 007 gram netto dan 1 unit hp merek nokia warna hitam ditemukan petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka JHH alias Hiras.

Petugas juga mengamankan JH alias Jaya dan M br P alias Maya dari dalam kamar dengan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram netto, 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.4 gram netto, 1 unit hp merek redmi warna hitam, 1 unit timbangan eletrik 1 bungkus plastik kresek warna hitam berisikan plastik klip kosong ukuran kecil dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 450 000 yang ditemukan diatas lantai tepat dihadapan tersangka JH alias Jaya.

Lalu petugas menginterogasi JH alias Jaya mengenai kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan JH alias Jaya membenarkan bahwa barang bukti narkotika tersebut benar miliknya yang dibeli dan diterima dari tersangka HS alias Widia pada hari Senin (8/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB di simpang Jalan Kuburan, Desa Aek Batu.

Selanjutnya petugas mengamankan ketiga orang tersangka beserta barang bukti kedalam mobil, lalu melakukan pengejaran terhadap HS alias Widia dan berdasarkan informasi serta arah yang diberikan JH alias Jaya beberapa petugas pun langsung melakukan pengepungan dirumah tersebut.

Petugas berhasil mengamankan HS alias Widia dari dalam rumah, kemudian petugas menghubungi kepala lingkungan Samosir untuk mendampingi melakukan penggeledahan didalam rumah.

Karena disinyalir masih ada barang bukti lain yang masih di simpan HS alias Widia dan benar petugas yang didampingi kepala lingkungan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.67 gram netto, 1 buah buku tulis yang berisikan nota penjualan, 1 unit handphone merek oppo warna silver dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senila Rp. 1.000.000 dari dalam kamar nya. Petugas pun mengamankan pelaku dan barang bukti kedalam mobil untuk menuju Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Para tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna di proses hukum lebih lanjut tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara jual bell menjual menguasai memiliki menyimpan, melakukan tindak pidana narkotika golongan jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun.(Julius Marbun)

Komentar
Berita Terkini