PN Sidimpuan Tolak Gugatan Walhi Atas PT Nuansa Alam Nusantara

Administrator Administrator
PN Sidimpuan Tolak Gugatan Walhi Atas PT Nuansa Alam Nusantara
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
PN Sidimpuan Tolak Gugatan Walhi Atas PT Nuansa Alam Nusantara

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak gugatan WALHI terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan kepemilikan orang utan sumatera (pongo abeli) yang dimiliki oleh PT. NAN.

Kuasa Hukum PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta, di Padangsidimpuan Rabu 3 November 2021 mengatakan dengan putusan sidang yang dibacakan majelis hakim PN Padangsidimpuan pada Selasa (2/11) adalah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh WALHI terhadap PT NAN, sehingga perkaranya sudah selesai.

Mereka juga mengapresiasi pertimbangan hukum dari majelis hakim atas putusan dalam perkara tersebut. "Ini perkara yang pertama kali di Indonesia dan semoga menjadi Yurisprudensi yang baik."Ujar Tirta, SH.

Disebutkannya, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim meyampaikan bahwa perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya dari LBH Medan, karena menguasai Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (onrechtmatigedaad) karena keberadaan SATWA Liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat.

Hal itu dibuktikan dengan surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan bukti surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan Saksi Tergugat.

"Penitipan Satwa itu dilakukan oleh BBKSDA Sumut kepada PT. NAN adalah dikarenakan jika Satwa tersebut dibawa ke Medan maka akan membutuhkan waktu mencapai 12 jam sehingga kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati."Ujarnya.

Tirta juga menyampaikan bahwa tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri sehingga PT. NAN dinilai telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.

Sebelumnya, Tirta menyebutkan bahwa PT. NAN juga telah di laporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki Satwa yang di lindungi oleh undang undang tanpa ijin, dan oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu telah dihentikan penyidikannnya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. "Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim."pungkasnya.

Namun begitu,Tirta menambahkan dalam perkara sidang putusan ini tidak ada kalah dan menang, sebab semua untuk kepentingan umum dan kemajuan serta pembangunan Kabupaten Paluta dan sekaligus menyampaikan terimakasih kepada Bupati Padang Lawas Utara dan Seluruh Kepala Dinas khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BBKSDA Sumut yang telah mendukung dan memberi ijin kepada PT. NAN sebagai Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa Mini Zoo.

Sementara itu, Manager Umum PT Nusantara Alam Nusantara ( NAN ) Sony Setiawan mengungkapkan rasa syukur dengan telah berakhirnya perkara ini dan pihaknya berencana memperbaiki jika masih ada kekurangan Taman Satwa Mini Zoo, baik secara teknis maupun non teknis berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku. "Insyallah jika sudah sudah siap maka mini zoo akan beroperasi dan dibuka secara umum dan menunggu restu dari Direktur PT NAN Dolok Biantara Siregar."ujar Sony.

Ia juga berharap jika nantinya tempat wisata kebun akan menjadi wisata edukasi untuk anak didik dan masyarakat pada umumnya serta menambah pendapatan Kabupaten Paluta membangun ekonomi rakyat dan menyerap tenaga kerja.(STR)

Komentar
Berita Terkini