PN Medan Batalkan Penetapan Eksekusi Lahan, Enni Pasaribu: Keadilan Terungkap!

Administrator Administrator
PN Medan Batalkan Penetapan Eksekusi Lahan, Enni Pasaribu: Keadilan Terungkap!
IST|Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu, SH, MKn,CRA

Medan (Pelita Batak):

Gugatan RE Panjaitan melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum RAY Sinambela dan rekan diterima PN Medan dan menyatakan tidak sah Surat Penetapan PN Nomor 04/Eks/2021/KPKNL/PN.Mdn yang ditetapkan 13 April 2021. Dengan memerintahkan Kepala BPN Medan untuk melakukan Balik Nama dari Hotma Manalu (tergugat) kepada RE Panjaitan (penggugat) atas SHM No. 555/Teladan Timur seluas 48 m persegi.

Keputusan ini diputuskan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim Denny L. Tobing,SH,MH (hakim ketua), Donald Panggabean,SH dan Nelson Panjaitan SH,MH di PN Medan, Selasa (31/5/2022). “Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi petikan keputusan untuk daftar perkara Nomor 417/Pdt.G/2021/PN Mdn atas gugatan.

Selain itu, dalam putusan juga menyebutkan bahwa risalah lelang nomor 253/04/2020 tanggal 13 Maret 2020 dengan harga Rp. 1.380.000.000 tidak sah. “Ada sebelas tergugat dalam perkara ini kita ajukan, dan kita bersyukur keadilan terbukti hari ini. Kita dimenangkan berdasarkan fakta yang ditemukan saat sidang lapangan. Ternyata memang tidak ada tumpang tindih,” ujar Enni Martalena br Pasaribu, SH.MHkn.CRA salah satu kuasa hukum penggugat dari kantor Hukum RAY Sinambela dan rekan kepada media usai mendapat keputusan PN Medan.

Enni menyebutkan, kliennya telah mendapat dua kali undangan untuk rapat pelaksanaan eksekusi sebelumnya. “Namun klien saya melakukan gugatan di Pengadilan. Dan tenyata terbukti, lahan yang dipermasalahkan berada di tempat lain bahkan diatasnya berdiri SD Impres. Bukan perumahan yang ditempati klien saya,” ujarnya.

Kemudian dijelaskannya latarbelakang gugatannya, “Keberatan kita tanah dan rumah yang dibeli klien ini dibeli melalui Bank BRI, karena ada tunggakan sipenjual di bank dan tidak sanggup membayar sehingga klien membeli dari BRI, dan SHM no 555 diserahkan setelah ada perikatan jual beli. Dalam proses persidangan Hakim memerintahkan supaya dilakukan pemeriksaan setempat. Fakta persidangan di lapangan, BPN menghadirkan saksi pengukuran dan objek perkara ini diukur, terhadap tanah yang dijaminkan ke Bank BNI yang dimenangkan oleh salah satu tergugat Tony Manurung, bahwa mereka mengklaim alamat tanah tersebut adalah di Jl. Turi Gg Bea Cukai, namun setelah dicek, ukuran tanah tidak sama dengan yang dimenangkan melalui lelang. Ternyata lokasinya adalah di Jl, Pelajar sekolah SD Impres. Artinya tanah yang diagunkan ke Bank bukan lahan yang ada di Jl. Turi Gg Beacukai ini”.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap 11 tergugat karena adanya bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Anehnya, kenapa bank bisa mencairkan pinjaman dengan alas hak agunan tidak jelas. Fasilitas kredit yang diperoleh tergugat dari bank yang turut dalam gugatan perlu dipertanyakan,” kata Enni.

Meski demikan, dengan tegas mengatakan bangga dengan keadilan yang diberikan PN Medan kali ini. “Kita semakin yakin, PN Medan menjunjung tinggi nilia keadilan. Khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan keadilan dan berada di garis kejujuran,” ujarnya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini