Pemprov Sumut Fasilitasi Penyerahan Aset Antara Tapsel Dan Padangsidimpuan

Administrator Administrator
Pemprov Sumut Fasilitasi Penyerahan Aset Antara Tapsel Dan Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak
Pemprov Sumut Fasilitasi Penyerahan Aset Antara Tapsel Dan Padangsidimpuan

Medan (Pelita Batak) :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi serah terima aset barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan mekar dari Kabupaten (Induk) Tapanuli Selatan.

Hal itu disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di ruang rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 7 Desember 2021.

Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.

"Kalau kita lihat, ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan. Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset, setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi)," ujar Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.

Dikatakannya, meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan.

"Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan, dan tuntaskan,"Ujar Ismael usai pertemuan yang dibuka Pj Sekdaprov bersama Inspektur Sumut Lasro Marbun.

Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.

Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana 2 di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.

"Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST)," kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan.

Untuk barang milik daerah tersebut, Irsan mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya mengingat masih ada yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel sebagai daerah induk pemekaran.(STR)

Komentar
Berita Terkini