Medan (Pelita Batak):
Ahli Waris lahan Cadika Pramuka Medan akan membuat laporan
dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Terungkap
fakta, sesuai putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 42 PK/TUN/2004
tanggal 15 Juni 2005 yang menolak permohonan Kepala BPN Medan dan Pemko Medan
sebagai pemohon yang memerintahkan BPN melaksanakan putusan terdahulu yaitu melaksanakan
eksekusi pengosongan lahan berdasarkan pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan
Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 1994 atas Nama Pemerintah Kota Medan.

“Kita akan layangkan laporan kepada Kejatisu, ternyata ada
aturan yang mengatur bahwa dengan adanya putusan PK yang kita miliki, melakukan
aktifitas di lahan yang tidak dimiliki dan dikuasai adalah pelanggaran hokum.
Pemko Medan hingga saat ini masih melakukan aktifitas bahkan baru-baru ini
masih menganggarkan pelaksanaan revitalisasi di lahan Cadika Medan yang sebenarnya
adalah milik ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon,†ujar Enni Martalena
Pasaribu, SH.,MH.MKn.CRA didampingi Sakti Sinambela, SH kuasa hukum ahli waris dari
kantor hukum RAY Sinambela,SH & Rekan usai menghadiri panggilan PT UN
Medan, Senin (3/4/2023). Pasal 116 pasal (2) UU RI No. 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara ‘Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.’
Dijelaskan Enni, sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan
untuk mempertanyakan tidak terlaksananya proses eksekusi di lahan Cadika
Pramuka Medan Jl. Karya Wisata Medan Johor. “Dalam persidangan ketua pengadilan
selaku pimpinan sidang kembali mengundang para terkait untuk hadir. Termohon
yaitu Pemkot Medan hadir, namun BPN selaku
tergugat tidak hadir sehingga diagendakan pemanggilan berikutnya pada tanggal
10 April mendatang,†kata Enni.
Ketidak hadiran BPN menimbulkan tandatanya bagi kuasa hukum,
karena BPN lah yang hingga saat ini tidak melaksanakan perintah pengadilan
sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan Nomor : W2.D.AT.04-10-85/2006 tanggal 1 Maret 2006. Surat
yang memerintahkan BPN melaksanakan putusan pengadilan, dengan melakukan
eksekusi lahan dan penerbitan alas hak atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon.
Kemudian dijelaskan Enni, sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,
bagian E poin (5), lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar
biasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkmah Agung, namun dalam hal
terdapat dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satu
objek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk
membatalkan putusan peninjauan kembali yang kedua, karena dalam sengketa tata
usaha Negara menganut asas erga omnes sehingga peninjauan kembali yang kedua
itu tidak diperlukan lagi.
Untuk itulah, pelaksanaan aktifitas hukum termasuk
pengalihan lahan, pengelolaan bahkan pembangunan di lahan Cadikan Pramuka Medan
jelas melanggar hukum. “Bisa pidana, bisa perdata. Makanya, seharusnya perintah
eksekusi ini masing-masing pihak harus langsung menjalankannya. PTUN hakikatnya
hanya melakukan perintah secara administrasi dan pengawasan. Jadi kami meminta
kepada pihak yang terkait, khususnya BPN Medan tidak ada alasan apapun untuk
tidak melaksanakan putusan ini. Pemko Medan selaku pihak disini, harus
menjalankan putusan ini,†ujarnya usai menghadiri panggilan di PTUN Medan dalam
persidangan tertutup yang dipimpin oleh Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan,SH.,MH.
Mafia Tanah
Enni selaku kuasa hukum ahli waris lahan Cadika Pramuka
Medan menduga sulitnya BPN Medan melakukan eksekusi lahan sesuai perintah
putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dikarenakan adanya mafia-mafia
tanah di lahan tersebut.
“Kita mempertanyakan adanya pengalihan pengelolaan sebagian
lahan di lokasi tersebut. Kita mendapat informasi, bahwa ada oknum yang
seolah-olah memiliki lahan dan melakukan peralihan pengelolaan. Kami akan
membawa ini ke pihak berwenang, karena sudah jelas putusan Peninjauan Kembali,
klien kami sudah dimenangkan,†ujarnya. (TAp)