Pemko Medan Dinilai Langgar Hukum Masih Beraktifitas di Lahan Cadika

Administrator Administrator
Pemko Medan Dinilai Langgar Hukum Masih Beraktifitas di Lahan Cadika
Adol Frian Rumaijuk | Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.MKn.CRA dan para sataf usai menghadiri panggilan PTUN Medan terkait pengawasan pelaksanaan eksekusi lahan Taman Cadika Pramuka Medan

Medan (Pelita Batak):

Ahli Waris lahan Cadika Pramuka Medan akan membuat laporan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Terungkap fakta, sesuai putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005 yang menolak permohonan Kepala BPN Medan dan Pemko Medan sebagai pemohon yang memerintahkan BPN melaksanakan putusan terdahulu yaitu melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan pembatalan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 1994 atas Nama Pemerintah Kota Medan.


“Kita akan layangkan laporan kepada Kejatisu, ternyata ada aturan yang mengatur bahwa dengan adanya putusan PK yang kita miliki, melakukan aktifitas di lahan yang tidak dimiliki dan dikuasai adalah pelanggaran hokum. Pemko Medan hingga saat ini masih melakukan aktifitas bahkan baru-baru ini masih menganggarkan pelaksanaan revitalisasi di lahan Cadika Medan yang sebenarnya adalah milik ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon,” ujar Enni Martalena Pasaribu, SH.,MH.MKn.CRA didampingi Sakti Sinambela, SH kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum RAY Sinambela,SH & Rekan usai menghadiri panggilan PT UN Medan, Senin (3/4/2023). Pasal 116 pasal (2) UU RI No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ‘Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.’

Dijelaskan Enni, sebelumnya pihaknya mengajukan permohonan untuk mempertanyakan tidak terlaksananya proses eksekusi di lahan Cadika Pramuka Medan Jl. Karya Wisata Medan Johor. “Dalam persidangan ketua pengadilan selaku pimpinan sidang kembali mengundang para terkait untuk hadir. Termohon yaitu Pemkot Medan hadir, namun BPN selaku tergugat tidak hadir sehingga diagendakan pemanggilan berikutnya pada tanggal 10 April mendatang,” kata Enni.

Ketidak hadiran BPN menimbulkan tandatanya bagi kuasa hukum, karena BPN lah yang hingga saat ini tidak melaksanakan perintah pengadilan sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : W2.D.AT.04-10-85/2006 tanggal 1 Maret 2006. Surat yang memerintahkan BPN melaksanakan putusan pengadilan, dengan melakukan eksekusi lahan dan penerbitan alas hak atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon.

Kemudian dijelaskan Enni, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, bagian E poin (5), lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkmah Agung, namun dalam hal terdapat dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan terhadap satu objek sengketa yang sama dapat diajukan permohonan peninjauan kembali untuk membatalkan putusan peninjauan kembali yang kedua, karena dalam sengketa tata usaha Negara menganut asas erga omnes sehingga peninjauan kembali yang kedua itu tidak diperlukan lagi.

Untuk itulah, pelaksanaan aktifitas hukum termasuk pengalihan lahan, pengelolaan bahkan pembangunan di lahan Cadikan Pramuka Medan jelas melanggar hukum. “Bisa pidana, bisa perdata. Makanya, seharusnya perintah eksekusi ini masing-masing pihak harus langsung menjalankannya. PTUN hakikatnya hanya melakukan perintah secara administrasi dan pengawasan. Jadi kami meminta kepada pihak yang terkait, khususnya BPN Medan tidak ada alasan apapun untuk tidak melaksanakan putusan ini. Pemko Medan selaku pihak disini, harus menjalankan putusan ini,” ujarnya usai menghadiri panggilan di PTUN Medan dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Ketua PTUN Medan Bagus Darmawan,SH.,MH.

Mafia Tanah

Enni selaku kuasa hukum ahli waris lahan Cadika Pramuka Medan menduga sulitnya BPN Medan melakukan eksekusi lahan sesuai perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, dikarenakan adanya mafia-mafia tanah di lahan tersebut.

“Kita mempertanyakan adanya pengalihan pengelolaan sebagian lahan di lokasi tersebut. Kita mendapat informasi, bahwa ada oknum yang seolah-olah memiliki lahan dan melakukan peralihan pengelolaan. Kami akan membawa ini ke pihak berwenang, karena sudah jelas putusan Peninjauan Kembali, klien kami sudah dimenangkan,” ujarnya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini