Medan (Pelita Batak):
Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) meminta Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut untuk menolak Julian Helmi Lubis menjadi
calon Direktur Bisnis dan Syariah PT. Bank Sumut, yang diusulkan Pemegang Sahan
Pengendali (PSP) Gubernur Edy Rahmayadi.
Permintaan itu disampaikan massa Permak di depan Kantor OJK
Perwakilan Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa 21 Maret 2023.
"Hasil investigasi kami (Permak) calon Direktur Bisnis
dan Syariah PT. Bank Sumut Julian Helmi Lubis ini terlalu banyak masalahnya.
Dia juga bukan asli pejabat karir Bank Sumut, melainkan dari Bank
Mandiri," ucap Ketua Umum Permak Asril Hasibuan dalam orasinya.
Masih orasinya, Asril mengatakan Julian Helmi Lubis masuk ke
Bank Sumut disaat PSP Gubernur Gatot Pujonugroho. Julian Helmi Lubis masuk ke
Bank Sumut langsung menjabat Kepala Divisi Bisnis dan Syariah dengan janji
target, namun targetnya tidak tercapai.
Proses pengusulan Julian Helmi Lubis menjadi Direktur Bisnis
dan Syariah Bank Sumut ke OJK, lanjut Asril, juga tidak sesuai SOP atau
mekanisme.
"Julian Helmi Lubis diketahui ikut seleksi calon
Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, bukan seleksi calon Direktur Bisnis dan
Syariah. Apa dasar penunjukan Julian Helmi Lubis untuk diusulkan calon direktur
bisnis dan syariah Bank Sumut. OJK harus lawan KKN dalam proses penunjukan
Julian Helmi Lubis, karena Bank Sumut adalah BUMD ini milik Penerintah Provinsi
Sumatera Utara, bukan milik pribadi atau keluarga," bebernya.
Menurut Asril, Julian Helmi Lubis diduga terlibat korupsi
kredit macet senilai Rp 5 miliar dengan nasabah PT. Budi Graha Perkasa Utama.
"Dirut PT. Budi Graha Perkasa Utama bernama Suyanto
Salim, dan objek pekerjaannya (Proyek) bukan di Sumut, melainkan Provinsi
Jambi. Ini kasus juga sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu), dan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)," terangnya.
Yang parahnya lagi, kata Asril, pengusulan dan penunjukan
nama Julian Helmi Lubis menggantikan Iwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah
PT. Bank Sumut tidak melibatkan KRN (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang
anggotanya terdiri Divisi SDM, Komisaris Independen, dan Komisaris Utama
(Komut) Bank Sumut.
"Julian Helmi Lubis sudah berulang kali ikut tes calon
direksi tetapi selalu kalah, karena nilai asesmennya tidak mencukupi untuk
menjadi direktur di Bank Sumut," katanya.
"Satu lagi, OJK harus juga objektif menilai komisaris
utama independen Afifi Lubis yang merupakan PNS aktif sebagai Inspektur Utama
di Penerintahan Provinsi Sumatera Utara, yang diduga terlibat korupsi proyek
multi years jalan dan jembatan tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun, saat dirinya
menjabat Sekretaris DPRD Sumut, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Provinsi
Sumatera Utara," tutup Asril.
Aksi massa Permak tersebut pun diterima Ferdinan, perwakilan
OJK yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dukungan proses penunjukan
Julian Helmi Lubis sebagai calon Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut.
"Informasi ini akan menjadi bahan bagi kami untuk
meneliti proses yang sedang berjalan. Terima kasih dengan informasi yang
disampaikan ini. Kami akan menindaklanjutinya," kata Ferdinan. (Arif)