Mencuri di Rumah Makan Labusel, 2 Pelaku Ditangkap di Tapsel

Administrator Administrator
Mencuri di Rumah Makan Labusel, 2 Pelaku Ditangkap di Tapsel
Ist|PelitaBatak

Labusel (Pelota Batak):

Mencuri di Rumah Makan yang terletak di Dusun Ranto Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut. Dua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Rabu (31/1/2023).

Dasar penangkapan, LP/B/145/XII/2023/SPKT/POLSEK SUNGAI KANAN/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tgl 23 DESEMBER 2023.

"Benar, 2 pelaku pencurian di Rumah Makan Ranto Jior, sudah kita tangkap dari Tapsel", Ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas AKP, Sujono kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Adapun identitas tersangka yaitu ASS (50), warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel dan MH (47), warga Kelurahan Batu Nadua, Kecamatan Batu Nadua, Padang Sidempuan Kota, Sumut.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelapor Herniati Simanjuntak bersama anak dan suaminya beristirahat didalam mobil pick up L300 dengan plat BM 8909 QL diparkiran rumah makan di Dusun Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sekira pukul 06.00 WIB, korban bersama keluarga nya terbangun dari istirahat, sudah melihat kaca mobil pick up L 300 BM 8909 QL sudah rusak, kemudian korban langsung melihat tasnya yang ada di dalam mobil tersebut sudah tidak ada atau sudah hilang.

Adapun barang-barang yang di dalam tas tersebut yaitu uang sebanyak Rp.6.700.000, HP Oppo Reno 7, HP oppo A57, Hp Oppo Aik, Ipad merek Apple dan kerugian korban sebesar Rp.26.500.000, atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kanan Polres Labusel.

Selanjutnya atas laporan korban, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu (31/1/2024) Tim mengamankan tersangka pertama ASS di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dari rumahnya.

Lalu, Tim melakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui perbuatannya mengambil tas dari dalam mobil L300 yang terparkir di halaman rumah makan bersama temannya yang bernama MH dan Tim berhasil mengamankan tersangka MH di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Padang Sidempuan Kota dan mengakui bersama tersangka ASS melakukan pencurian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Labusel guna kepentingan penyidikan.(JR)

Komentar
Berita Terkini