Kotapinang (Pelita Batak):
Kunjungi Agen Brilink, PPBK (Petugas Penunjang Bisnis ke Agenan) BRI Branch Office Kotapinang serahkan sertifikat Agen Brilinkers, Selasa (24/12/2023).
Hal itu dikatakan Supervisor Penunjang Operasional Ridwan Panggabean kepada wartawan.
"Tadi pagi petugas PPBK kita menyerahkan sertifikat kepada Agen Brilink kita lae", ujarnya.
Adapun agen yang mendapatkan sertifikat tersebut yaitu Agen Brilink Adifa Water yang beralamat di Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskan Ridwan Panggabean, adapun syarat mendapatkan sertifikat Agen Brilinkers antara lain belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai, Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan dan memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimal 2 tahun.
Selanjutnya, memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen, atau memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir dan pengajuan agen dapat berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum.(jr)