Medan (Pelita Batak):
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul,
SH.,MH mengaperasiasi keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman matik
bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukuman seberat-beratnya dinilai pantas dan tidak bertentangan dengan sistem
peradilan di Indonesia.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat yang merindukan
keadilan dalam penanganan kasus ini, mengapresiasi voinis yang ditetapkan
Majelis Hakim dan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya hukuman
penjara seumur hidup. Ini adalah harapan kita,†ujar Lamsiang di Medan pasca
penetapan vonis yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sanksi hukum yang ditetapkan majelis hakim adalah harapan
baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya
kepada pelaku yang telah merekayasa penghilangan nyawa seseorang yang merupakan
ajudannya sendiri. Sebagaimana dalam vonis, hal yang memberatkan hukuman bagi
terdakwa adalah pembunuhan dengan korban yang merupakan ajudan sejak tiga tahun
terakhir.
Menurut Lamsiang, ada banyak faktor sebagai alasan dan dasar
bagi pihaknya untuk mendukung keputusan majelis hakim terhadap mantan Kepala
Divisi Propam Polri tersebut. “Jika dijatuhi hukuman seumur hidup, maka masih
ada peluang terdakwa untuk kembali ke masyarakat yang bisa saja akan melakukan
kejahatan yang lebih besar lagi,†ujarnya.
Kemudian, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawati dan Kuat
Ma'ruf yang ternyada sebagai otak dari perencanaan pembunuhan yang divonis
lebih berat dari tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada
persidangan sebelumnya yaitu 20 tahun pidana penjara. “Mereka juga harus
dihukum dengan seberat-beratnya, karena mengikuti fakta persidangan bahwa
mereka tidak terlepas dari rangkaian tindakan kejahatan yang keji itu. Keduanya
harus divonis lebih berat,†ujarnya.
Lamsiang mengatakan, tindak kriminal yang telah
menghilangkan nyawa ini sangat menyakiti hati masyarakat. Selain ada rekayasa
kasus, ada juga Tindakan penghambahatan proses penyidikan dengan menghilangkan
barang bukti. Kemudian, kasus ini adalah luar biasa karena dalam perencanaannya
melibatkan banyak orang untuk melumpuhkan satu orang. “Bahkan KOMNAS HAM
mendapat cibiran dari masyarakat, yang mana KOMNAS HAM seolah-olah seperti
Pengacara dari pelaku. Komnas Perempuan pun dengan terbuka seperti melindungi
ibu PC sebagai korban, jadi ini sangat aneh,†ujarnya.
Untuk itulah, majelis hakim agar lebih mementingkan aspek
keadilan dalam mengambil keputusan bagi terdakwa lainnya.
Senada, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lambok F. Sihombing
mengapresiasi keputusan majelis hakim. Serta penetapan hukuman pidana kepada
Putri Candrawati telah sesuai dengan harapan masyarakat. “Mungkin akan adapa
upaya banding, ini yang harus kita kawal sehingga tidak terjadi pengurangan
hukuman bagi seluruh pelaku yang terlibat,†ujarnya saat dihubungi
pelitabatak.com via telepon.
Lambok menegaskan, PBB akan terus mengawasi proses
persidangan selanjutnya bila mana ada upaya banding dari para terdakwa.
Khususnya Ferdy Sambo yang telah melukai dan minciderai banyak aspek. “Sebagai
mana dalam aksi yang telah kita lakukan di sejumlah kota besar di Indonesia dalam
rangka mendorong majelis hakim menegakkan keadilan untuk kasus ini. Sehingga hari
ini, kita mengapresiasi putusan majelis hakim,†ujarnya.
Menurut Lambok, pengakuan Putri Candrawati dipersidangan yang
mengaku sebagai korban pelecehan seksual telah terbukti merupakan kebohongan. Bisa
dilihat dari putusan majelis hakim, yang juga didasari oleh SP3 yang Diterbitkan
untuk kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel dalam
persidangan membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana
hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas
perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TAp)