Labuhanbatu (Pelita Batak):
Berdasarkan prevalensi stunting riskesda dari tahun
2018-2021, pertumbuhan stunting diprovinsi Sumatera Utara masih terhitung
tinggi hingga mencapai 32,3%, dan dilabuhanbatu mencapai 36,37%, sedangkan
berdasarkan hasil SSGI pada tahun 2021 prevelensi stunting dilabuhanbatu
mencapai 27%.
Dari data tersebut salah satu penyebab dan penyumbang
terbesar permasalahan tersebut adalah tidak ada ketersediaan sanitasi jamban.
Kebiasaan masyarakat dengan BABS (Buang Air Besar
Sembarangan) sangatlah menjadi pokok utama pembahasan tim satgas stunting
kabupaten Labuhanbatu yang harus diselesaikan.
Pada aksi ke-7 publikasi stunting , tim satgas
percepatan penurunan stunting kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini dinas
kesehatan sebagai penanggungjawab kegiatan terus berusaha menekan dan
permasalahan yang menjadi atensi presiden RI tersebut, diantaranya dengan
melakukan rapat sistem manajemen data yang termasuk dokumentasi, intervensi dan
hasil tingkat Kabupaten Labuhanbatu di Aula Platinum Hotel Rantauprapat Jalan
Jendral A.Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Selasa
6/12/2022.
Salahsatu cara yang dilakukan mengatasi sanitasi
dimaksud, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini dinas PUPR telah
menempuh langkah-langkah dengan membangun sarana sanitasi umum hingga ke
perumahan masyarakat yang terdaftar sebagai Desa Lokus Stunting, Desa Tanjung
Haloban, Sei Siarti dan Kecamatan Bilah Barat dengan jumlah 50 buah perdesanya.
Dan pembangunan pengadaan sanitasi tersebut tidak
berhenti di situ saja, Pemkab Labuhanbatu (Dinas PUPR) akan membangun sanitasi
ke daerah lokus Stunting.
Ketua pelaksana TPPS Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya
Rosa Siregar, S.Pd.,MM, dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekjen Dinas
PPKB Faoma Liana Dachi menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan
presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai
penguatan dan penajaman strategi nasional percepatan penurunan stunting guna
mencapai target prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN
2020-2024.
Fungsi manajemen data merupakan sumber daya informasi
yang mencakup semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data untuk
menghasilkan data yang berkualitas dan perencanaan yang baik.
Gambaran suatu Kabupaten sampai dengan tingkat desa
dapat dilihat dalam pengolahan serta data yang dihasilkan kemudian
didokumentasikan hingga akhirnya menjadi suatu pedoman dalam peningkatan
pelayanan.
Hari ini kita dapat berdasarkan data salah satu
penyebab terjadinya stunting adalah masih adanya masyarakat yang BABS karena
tidak memiliki sanitasi jamban.disinilah tugas yang harus kita selesaikan.
Saya berharap stacholder terkait, baik itu Dinas
Kesehatan,PUPR, Camat hingga Desa sigap menyelesaikan persoalan-persoalan
tersebut.pungkas Bupati.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat,
Friska E.Simanjuntak membenarkan salah satu persoalan besar di daerah lokus
Stunting adalah sanitasi, " masih banyak masyarakat yang buang air besar
sembarangan". ujarnya.
Dalam hal ini menjadi tugas kita bersama, bukan hanya
dinas kesehatan saja, namun peran kepala Desa juga sangat penting, saya
berharap melalui dana desa bisa dialokasikan untuk pembangunan sanitasi
didaerahnya.
"Mari kita buat sistem data yang merupakan
bagian dari pengelolaan sumber informasi yang mencakup semua kegiatan mulai
dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data guna
memastikan informasi yang akurat dan mutakhir. Agar apa yang kita butuhkan di
lapangan dapat kita ketahui dan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, agar
target 14% ditahun 2024 tercapai". Ujar Friska.
Pada sesi yang sama Syah Putra Abdullah,ST, M.Ec. Dev,
dalam materinya menyampaikan data adalah salah satu hal yang sangat dibutuhkan,
dengan data kita bisa mengetahui mana yang penting dan terpenting.
Hadir mengikuti rapat tersebut, para perwakilan kepala
OPD, Kepala Puskesmas, Camat, Lurah, Kepala Desa dan stacholderterkait.(*)